KENDALKU - Polemik kesalahan naskah Omnibus Law Cipta Kerja dinilai Badan Legislasi (Baleg) DPR hanya kesalahan redaksional bukan substansinya.
Seperti yang telah banyak diketahui terdapat kesalahan dalam perumusan di dalam Omnibus Law UU Cipta Kerja Nomor 11 Tahun 2020.
Ketua Badan Legislasi (Baleg) Supratman Andi Agtas berikan penjelasan terkait polemik itu.
Baca Juga: Yasonna Laoly: UU Cipta Kerja Adalah Terobosan Kreatif Majukan Bangsa
Melansir Pikiran Rakyat, 4 November 2020, Supratman Andi Agtas menegaskan, jika perbaikan masih bisa dilakukan.
Terutama pada dua pasal yang dimaslahakan yakni Pasal 6 dan Pasal 175 angka 6.
"Kalau terkait substansi, mekanismenya bisa bermacam-macam. Tapi kalau hanya perbaikan redaksional, itu sebenarnya tidak apa-apa," tegasnya kepada wartawan, Rabu 4 November 2020.
Baca Juga: Ketahui, Ini Bentuk dan Penjelasan Kesalahan dalam Pasal Omnibus Law Cipta Kerja
Setelah diperbaiki secara redaksional, naskah itu nantinya diumumkan kembali dalam Lembaran Negara untuk dijadikan sebagai rujukan resmi.