Kesalahan Naskah Omnibus Law Cipta Kerja, Baleg DPR: Hanya Kesalahan Redaksional Bukan Substansi

- 4 November 2020, 16:29 WIB
Ini pasal UU Ciptaker dihebohkan warga twitter,  sehari setelah diundangkan. (@ana, tangakalan layar)
Ini pasal UU Ciptaker dihebohkan warga twitter, sehari setelah diundangkan. (@ana, tangakalan layar) /

KENDALKU - Polemik kesalahan naskah Omnibus Law Cipta Kerja dinilai Badan Legislasi (Baleg) DPR hanya kesalahan redaksional bukan substansinya.

Seperti yang telah banyak diketahui terdapat kesalahan dalam perumusan di dalam Omnibus Law UU Cipta Kerja Nomor 11 Tahun 2020.

Ketua Badan Legislasi (Baleg) Supratman Andi Agtas berikan penjelasan terkait polemik itu.

Baca Juga: Yasonna Laoly: UU Cipta Kerja Adalah Terobosan Kreatif Majukan Bangsa

Melansir Pikiran Rakyat, 4 November 2020, Supratman Andi Agtas menegaskan, jika perbaikan masih bisa dilakukan.

Terutama pada dua pasal yang dimaslahakan yakni Pasal 6 dan Pasal 175 angka 6.

"Kalau terkait substansi, mekanismenya bisa bermacam-macam. Tapi kalau hanya perbaikan redaksional, itu sebenarnya tidak apa-apa," tegasnya kepada wartawan, Rabu 4 November 2020.

Baca Juga: Ketahui, Ini Bentuk dan Penjelasan Kesalahan dalam Pasal Omnibus Law Cipta Kerja

Setelah diperbaiki secara redaksional, naskah itu nantinya diumumkan kembali dalam Lembaran Negara untuk dijadikan sebagai rujukan resmi.

Maka, Presiden Jokowi tidak perlu menandatangani ulang naskah undang-undang yang sudah diperbaiki salah ketiknya itu.

Supratman Andi Agtas juga mengungkapakan perbaikan redaksional yang terjadi pada UU Ciptaker tak akan merubah Substansi dari Omnibus Law tersebut.

Baca Juga: Pejabat Semarang Bertumbangan Positif Covid-19, Ganjar Minta ASN Disiplin Protokol Kesehatan

"Itu tidak mengubah substansi dan ruh UU Cipta Kerja. Itu murni hanya karena kesalahan," tekannya.

Sebelumnya, hal sama juga diungkap Pakar Hukum Tata Negara, Yusril Ihza Mahendra.

Jika UU Cipta Kerja meski banyak kesalahan ketiknya yang sudah ditandatangani Presiden, adalah resmi.

Baca Juga: Jutaan Umat Islam Akan Jemput Habib Rizieq di Bandara 10 November 2020

Artinya naskah itu sah sebagai sebuah undang-undang yang berlaku dan mengikat semua pihak.

"Saya berpendapat kalau kesalahan itu hanya salah ketik saja tanpa membawa pengaruh kepada norma yang diatur dalam undang-undang itu, maka Presiden (bisa diwakili Menko Polhukam, Menkumham, atau Mensesneg) dan Pimpinan DPR dapat mengadakan rapat memperbaiki salah ketik seperti itu," katanya dalam keterangan tertulisnya, Rabu 4 November 2020.

Berikut polemik Kesalahan Omnibus Law UU Cipta Kerja Nomor 11 Tahun 2020.

Baca Juga: Hendrar Prihadi Positif Covid-19 Batuk Dan Panas, Ganjar Minta Dokter Pantau Ketat

Pasal 6 menyebutkan, peningkatan ekosistem investasi dan kegiatan berusaha sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 Ayat (1) huruf a meliputi

(a) penerapan perizinan berusaha berbasis risiko;

(b) penyederhanaan persyaratan dasar perizinan berusaha;

Baca Juga: Segera Dirilis Global, Ini Alasan Tak Usah Terburu-buru Beli PS5

(c) Penyederhanaan Perizinan Berusaha sektor

(d) penyederhanaan persyaratan investasi.

Namun, rujukan yang dimaksud pada Pasal 6 ke Pasal 5 Ayat (1) tidak jelas karena dalam UU Cipta Kerja tidak tercantum ayat yang dimaksudkan.

Baca Juga: Dibanderol Rp 7,3 Juta, Kelebihan Sony PS 5 Bisa Akses Streaming

Dalam Pasal 5 hanya berbunyi, ruang lingkup sebagaimana dimaksud pada Pasal 4 meliputi bidang hukum yang diatur dalam undang-undang terkait.

Kesalahan ketik pada Pasal 175 di Bab Pelaksanaan Administrasi Pemerintah untuk Mendukung Cipta Kerja.

Pasal 175 angka 6 mengubah Pasal 53 UU Administrasi Pemerintah Nomor 30 Tahun 2014.

Baca Juga: Indonesia Bidik Tuan Rumah Olimpiade 2032, Ini Daftar Negara Saingannya

Namun, setelah pengesahan Omnibus Law menjadi Undang-undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja, publik dikejutkan dengan kesalahan yang terjadi di dalam isi naskah. ***

Editor: Ambar Adi Winarso

Sumber: Pikiran Rakyat


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah