Kesalahan Naskah Omnibus Law Cipta Kerja, Baleg DPR: Hanya Kesalahan Redaksional Bukan Substansi

- 4 November 2020, 16:29 WIB
Ini pasal UU Ciptaker dihebohkan warga twitter,  sehari setelah diundangkan. (@ana, tangakalan layar)
Ini pasal UU Ciptaker dihebohkan warga twitter, sehari setelah diundangkan. (@ana, tangakalan layar) /

Baca Juga: Hendrar Prihadi Positif Covid-19 Batuk Dan Panas, Ganjar Minta Dokter Pantau Ketat

Pasal 6 menyebutkan, peningkatan ekosistem investasi dan kegiatan berusaha sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 Ayat (1) huruf a meliputi

(a) penerapan perizinan berusaha berbasis risiko;

(b) penyederhanaan persyaratan dasar perizinan berusaha;

Baca Juga: Segera Dirilis Global, Ini Alasan Tak Usah Terburu-buru Beli PS5

(c) Penyederhanaan Perizinan Berusaha sektor

(d) penyederhanaan persyaratan investasi.

Namun, rujukan yang dimaksud pada Pasal 6 ke Pasal 5 Ayat (1) tidak jelas karena dalam UU Cipta Kerja tidak tercantum ayat yang dimaksudkan.

Baca Juga: Dibanderol Rp 7,3 Juta, Kelebihan Sony PS 5 Bisa Akses Streaming

Dalam Pasal 5 hanya berbunyi, ruang lingkup sebagaimana dimaksud pada Pasal 4 meliputi bidang hukum yang diatur dalam undang-undang terkait.

Halaman:

Editor: Ambar Adi Winarso

Sumber: Pikiran Rakyat


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah