Baca Juga: Hendrar Prihadi Positif Covid-19 Batuk Dan Panas, Ganjar Minta Dokter Pantau Ketat
Pasal 6 menyebutkan, peningkatan ekosistem investasi dan kegiatan berusaha sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 Ayat (1) huruf a meliputi
(a) penerapan perizinan berusaha berbasis risiko;
(b) penyederhanaan persyaratan dasar perizinan berusaha;
Baca Juga: Segera Dirilis Global, Ini Alasan Tak Usah Terburu-buru Beli PS5
(c) Penyederhanaan Perizinan Berusaha sektor
(d) penyederhanaan persyaratan investasi.
Namun, rujukan yang dimaksud pada Pasal 6 ke Pasal 5 Ayat (1) tidak jelas karena dalam UU Cipta Kerja tidak tercantum ayat yang dimaksudkan.
Baca Juga: Dibanderol Rp 7,3 Juta, Kelebihan Sony PS 5 Bisa Akses Streaming
Dalam Pasal 5 hanya berbunyi, ruang lingkup sebagaimana dimaksud pada Pasal 4 meliputi bidang hukum yang diatur dalam undang-undang terkait.