Ketahui, Ini Bentuk dan Penjelasan Kesalahan dalam Pasal Omnibus Law Cipta Kerja

- 4 November 2020, 15:56 WIB
Ini pasal UU Ciptaker dihebohkan warga twitter,  sehari setelah diundangkan. (@ana, tangakalan layar)
Ini pasal UU Ciptaker dihebohkan warga twitter, sehari setelah diundangkan. (@ana, tangakalan layar) /

KENDALKU - Ketahui, ini bentuk dan penjelasan kesalahan dalam pasal Omnibus Law Cipta Kerja.

Menjadi polemik usai disahkannya Omnibus Law Cipta Kerja yanh diteken Presiden Republik Indonesia Joko Widodo pada 2 November 2020 lalu.

Sejumlah elemen masyarakat mempersoalkan kesalahan yang ada, dari salah ketik sampai bisa jadi merubah substansi.

Baca Juga: Pejabat Semarang Bertumbangan Positif Covid-19, Ganjar Minta ASN Disiplin Protokol Kesehatan

Melansir Pikiran Rakyat, 4 November 2020, pada UU Ciptaker yang telah ditandatangani presiden terdapat beberapa kesalahan.

Kesalahan itu diantaranya :

Pasal 6 menyebutkan, peningkatan ekosistem investasi dan kegiatan berusaha sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 Ayat (1) huruf a meliputi.

Baca Juga: Jutaan Umat Islam Akan Jemput Habib Rizieq di Bandara 10 November 2020

(a) penerapan perizinan berusaha berbasis risiko;

Halaman:

Editor: Ambar Adi Winarso

Sumber: Pikiran Rakyat


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x