KENDALKU - Ketahui, ini bentuk dan penjelasan kesalahan dalam pasal Omnibus Law Cipta Kerja.
Menjadi polemik usai disahkannya Omnibus Law Cipta Kerja yanh diteken Presiden Republik Indonesia Joko Widodo pada 2 November 2020 lalu.
Sejumlah elemen masyarakat mempersoalkan kesalahan yang ada, dari salah ketik sampai bisa jadi merubah substansi.
Baca Juga: Pejabat Semarang Bertumbangan Positif Covid-19, Ganjar Minta ASN Disiplin Protokol Kesehatan
Melansir Pikiran Rakyat, 4 November 2020, pada UU Ciptaker yang telah ditandatangani presiden terdapat beberapa kesalahan.
Kesalahan itu diantaranya :
Pasal 6 menyebutkan, peningkatan ekosistem investasi dan kegiatan berusaha sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 Ayat (1) huruf a meliputi.
Baca Juga: Jutaan Umat Islam Akan Jemput Habib Rizieq di Bandara 10 November 2020
(a) penerapan perizinan berusaha berbasis risiko;