Sempat Lawan Penindasan Soeharto, Nama Megawati Diusulkan Jadi Pahlawan Demokrasi

- 27 Oktober 2020, 07:39 WIB
Megawati Soekarnoputri.
Megawati Soekarnoputri. /Pikiran Rakyat/

KENDALKU – Sempat lawan penindasan Soeharto, nama Megawati Soekarno Putri diusulkan menjadi pahlawan demokrasi.

Munculnya nama Ketua Umum PDIP itu diusulkan oleh Jamiyah Batak Muslim Indonesia (JBMI), untuk diberi gelar pahlawan demokrasi.

Megawati dinilai memiliki peran penting dalam sejarah demokrasi di Indonesia, dari zaman orde baru menuju reformasi.

Baca Juga: Cara Cek Nama Pekerja Tercatat Penerima Subsisdi Gaji BLT BPJS Ketenagakerjaan Cair November

Karenanya, Ketua JBMI, Albiner Sitompul, usulan sebagai pahlawan demokrasi disampaikan kepada Kementerian Sosial pada Selasa 20 Oktober 2020 lalu.

“Usulan ini juga dilatar belakangi karena Megawati memiliki peran penting dalam sejarah demokrasi di Indonesia,” ucap Albiner.

Mengutip pemberitaan Pikiranrakyat-tasikmalaya.com dalam artiket berjudul “Megawati Diusulkan Jadi Pahlawan Demokrasi, Direktur Kepahlawanan: Ada Syarat Khusus", Sekretaris Jenderal Kemensos, Hartono Laras, belum mau memberikan komentar tentang usulan JBMI.

Baca Juga: Maaf! Long Weekend Kantong Kering, Subsisdi Gaji BLT BPJS Ketenagakerjaan Jadinya Cair November

Namun begitu, kata Hartono, pemberian gelar pahlawan untuk Megawati cukup banyak diusulkan oleh berbagai pemerintah daerah.

Aturan soal usulan pahlawan ada dalam Pasal 25 dan Pasal 26 tentang Kepahlawanan, Keperintisan, dan Restorasi Sosial (K2RS).

“Syarat umum itu di antaranya adalah, calon pahlawan merupakan warga negara Indonesia (WNI) atau orang yang berjuang di wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia (NKRI),” kata Direktur K2RS, Bambang Sugeng.

Baca Juga: Cair Awal November, Simak Sebab Pekerja Belum Bisa Terima Subsisi BLT BPJS Ketenagakerjaan

Selain itu, ada syarat khusus yang harus dipenuhi Megawati untuk mendapatkan gelar pahlawan.

Di antaranya yakni memiliki integritas moral dan keteladanan, berjasa terhadap bangsa dan negara, berkelakuan baik, serta setia dan tidak pernah mengkhianati bangsa dan negara.

Syarat khusus lainnya yakni nama tersebut juga tidak boleh terlibat dalam pidana dengan ancaman hukuman paling singkat lima tahun.

Baca Juga: Tidak Jadi Oktober? Pemerintah Janjikan BLT BPJS Ketenagakerjaan Cair Paling Lambat Awal November

Ada juga syarat yang cukup berat, yakni ada saat pemerintah daerah mengajukan nama tokoh harus ada hasil kajian dan gelar uji publik yang melibatkan sejarawan, akademisi, dan masyarakat.

Kajian bisa disertai berupa berkas-berkas, foto, dokumen perjuangan, dan lainnya.

Hasil kajian dan gelar uji publik wajib dituangkan menjadi jurnal dan diserahkan kepada Tim Peneliti dan Pengkaji Gelar Daerah (TP2GD) untuk dipelajari.

Baca Juga: Ahmad Dhani Ingin Jadi Presiden Republik Indonesia 2039, Bamsoet: Masa Kalah dengan Giring?

Jika lolos kajian TP2GD, jurnal diserahkan ke pemerintah daerah. Selanjutnya, pemerintah daerah atau gubernur membawa pengajuan ke Kemensos. ***

Editor: Ambar Adi Winarso

Sumber: Pikiran Rakyat Tasikmalaya


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x