Cair Awal November, Simak Sebab Pekerja Belum Bisa Terima Subsisi BLT BPJS Ketenagakerjaan

- 26 Oktober 2020, 21:35 WIB
Ilustrasi BLT
Ilustrasi BLT /Komite UMKM/

KENDALKU – Para pekerja atau buruh wajib tahu sebab belum bisa terima subsidi BLT Ketenagakerjaan.

Padahal Kementeriaan Ketenagakerjaan akan mencairkan subsisdi gaji/upah BLT BPJS Ketenagakerjaan awal November 2020.

Melansir dari laman kemnaker.go.id jika subsidi BLT BPJS Ketenagakerjaan yang dicairkan adalah untuk termin II.

Baca Juga: Tidak Jadi Oktober? Pemerintah Janjikan BLT BPJS Ketenagakerjaan Cair Paling Lambat Awal November

Besaran subsidi gaji/upah termin II adalah Rp 1,2 juta untuk dua bulan sekaligus yakni subsidi bulan November dan Desember 2020.

"Kami targetkan pembayaran termin II dapat disalurkan pada awal bulan November setelah proses evaluasi penyaluran subsidi gaji/upah termin I ini selesai," kata Menaker Ida.

Menaker Ida Fauziyah juga mengingatkan pada pekerja untuk teliti dalam melengkapi persyaratan agar tercatat sebagai penerima BLT BPJS Ketenagakerjaan.

Baca Juga: Ahmad Dhani Ingin Jadi Presiden Republik Indonesia 2039, Bamsoet: Masa Kalah dengan Giring?

Alasan sebab mengapa pekerja atau buruh belum bisa menerima subsisi gaji/upah, kata Menaker Ida bisa disebabkan kesalahan atau ketidakvalidan data.

Halaman:

Editor: Ambar Adi Winarso

Sumber: Berbagai Sumber


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x