KENDALKU – Pemerintah janjikan subsidi BLT BPJS Ketenagakerjaan cair paling lambat pada awal November ini.
Sebelumnya, direncanakan akhir Oktober ini, namun urung terlaksana.
BLT ini merupakan subsidi bagi para tenaga kerja yang terdaftar dalam jaminan sosial BPJS Ketenagakerjaan dan masih aktif menjadi peserta sampai dengan Juni 2020.
Baca Juga: Ahmad Dhani Ingin Jadi Presiden Republik Indonesia 2039, Bamsoet: Masa Kalah dengan Giring?
Tenaga kerja yang tersubsidi juga diperuntukan bagi yang memenuhi syarat, diantaranya bergaji di bawah Rp 5 juta.
Melansir dari laman kemnaker.go.id jika subsidi BLT BPJS Ketenagakerjaan yang dicairkan adalah untuk termin II.
"Kami targetkan pembayaran termin II dapat disalurkan pada awal bulan November setelah proses evaluasi penyaluran subsidi gaji/upah termin I ini selesai," kata Menaker Ida.
Baca Juga: Kick Off UU Cipta Kerja, Menaker Mulai Bahas 4 RPP Bareng Tripartit Nasional
Setelah subsidi gaji/upah termin I sudah selesai tersalurkan, selanjutnya Kemnaker akan kembali memproses pembayaran untuk subsidi gaji/upah termin II ini.