Baca Juga: Beli Tiket Justin Bieber Jakarta 2022 Dimana dan Harga Berapa? Cek Di Sini
Tilang pelanggar kecepatan (speedcam):
- Ruas tol Jabodetabek
- Ruas tol Cipulatang
- Ruas tol Padaleunyi
- Ruas tol Jakarta-Cikampek
- Ruas tol Paliman-Kanci
- Ruas tol Batang-Semarang-Solo
- Ruas tol Solo-Ngawi
- Ruas tol Ngawi-Kertosono
- Ruas tol Bakauheni KM 108 (Sumatra)
- Ruas tol Bakauheni KM 108 B (Sumatra)
Tilang pelanggar ODOL:
- Ruas tol JORR Seksi E
- Ruas tol Jakarta-Tangerang
- Ruas tol Padaleunyi
- Ruas tol Semarang Seksi ABC
- Ruas tol Ngawi-Kertosono
- Ruas tol Surabaya-Gempol
Baca Juga: Sidang Isbat Pemerintah Jumat 1 April 2022, Kemenag Segera Umumkan Awal Ramadhan 1443 Hijriah
Ketentuan kecepatan berkendara di jalan tol diatur dalam Pasal 3 ayat (4) Peraturan Menteri Perhubungan (Permenhub) Nomor 111 Tahun 2015 tentang Tata Cara Penetapan Batas Kendaraan.
Dimana Permenhub tersebut mengatur batas kecepatan di jalan tol yakni 60 sampai 100 km/jam, sesuai dengan rambu lalu lintas yang terpasang.
Paling rendah 60 km/jam dalam kondisi arus bebas, dan paling tinggi 100 km/jam untuk jalan bebas hambatan.
Paling tinggi 80 km/jam untuk jalan antar kota.Paling tinggi 50 km/jam untuk kawasan perkotaan.Paling tinggi 30 km/jam untuk Kawasan permukiman.***