Tilang Elektronik di Jalan Tol, Pastikan Batas Kecepatan Kendaraan Anda Tidak Melebihi Ini, Berlaku April 2022

- 28 Maret 2022, 11:39 WIB
Catat, Mulai April 2022 Kendaraan yang Melebihi Batas Kecepatan di Jalan Tol akan Kena Tilang, Ini Batasnya.
Catat, Mulai April 2022 Kendaraan yang Melebihi Batas Kecepatan di Jalan Tol akan Kena Tilang, Ini Batasnya. /Pixabay/Sponchia/

KENDALKU - Aturan batas kecepatan maksimal akan ditetapkan di Jalan Tol mulai 1 April 2022 nanti.

Kamera pengawas juga akan mulai dipasang di Jalan Tol untuk memantau batas kecepatan para pengendara dan membantu proses tilang elektronik.

Kalian yang sering melewati Jalan Tol, lebih baik ketahui dulu batas kecepatan maksimal yang akan mulai ditetapkan pada 1 April 2022 nanti.

Jika kalian tidak ingin kena tilang maka kalian wajib mengetahui berapa batas kecepatan maksimal di Jalan Tol per 1 April 2022.

Baca Juga: RESMI Update Info NIP CPNS dan NI PPK 2021 oleh BKN per Maret 2022

Kalian para pengendara mobil mulai 1 April 2022 nanti harus mulai waspada, jangan asal ngebut di Jalan Tol.

Korlantas Polri dan PT Jasa Marga (Persero) Tbk akan menerapkan tilang elektronik atau Electronic Traffic Law Enforcement (ETLE) di jalan tol mulai 1 April 2022 mendatang.

Korlantas Polri dan PT Jasa Marga akan memasang speed camera di sejumlah titik di Jalan tol untuk mengintai pengendara yang masih suka kebut-kebutan.

Dilansir dari laman Badan Pengatur Jalan Tol atau BPJT, aturan kecepatan berkendara di jalan tol ada di dalam Peraturan Pemerintah no 79 tahun 2013 tentang jaringan Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (LLAJ) pasal 23 ayat 4.

Halaman:

Editor: Maya Atika


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah