Resmi Diluncurkan oleh Polres Kendal, Inilah Penerapan ETLE Tilang Elektronik di Kabupaten Kendal

- 24 Maret 2021, 15:50 WIB
Proses peluncuran tilang elektronik di  Gedung Aula Polres Kendal. /Instagram.com/@dinas_kominfokenda
Proses peluncuran tilang elektronik di Gedung Aula Polres Kendal. /Instagram.com/@dinas_kominfokenda /



KENDALKU - Electronic Traffic Law Enforcement (ETLE) di Kendal oleh Polres Kendal telah resmi diluncurkan.

Peluncuran itu dilaksanakan di Gedung Aula Polres Kendal pada Selasa, 23 Maret 2021 secara daring melalui aplikasi Zoom.

Proses peluncuran ETLE dihadiri oleh Wakil Bupati Kendal, Windu Suko Basuki dan Forkopida Kendal.

Menurut wakil bupati kendal, Windu Suko Basuki, ETLE merupakan suatu penilangan yang praktis. Dimana petugas tidak perlu memberikan surat tilang secara langsung.

Baca Juga: Kode Redeem Mobile Legends (ML) Terbaru 24 Maret 2021, Klaim Hadiahnya Tahap 1

Baca Juga: Kode Redeem Free Fire Terbaru Hari Ini 2021, Segera Tukar dan Dapatkan Bonus Gamenya

"Dengan kemajuan teknologi ini, penilangan dapat dilakukan secara online," ungkap Windu

Menurutnya, ETLE adalah program yang sangat baik, dimana pengendara akan lebih taat lalu lintas karena selalu merasa diawasi.

Windu menambahkan, program ETLE dapat dipertanggungjawabkan karena seluruh bukti ada secara jelas karena terekam oleh kamera.

Windu berharap, dengan hadirnya ETLE di Kendal, dapat mengarahkan Kendal kepada Smart City.

Diketahui, Polda Jateng merupakan satu dari dua belas Polda yang telah menerapkan ETLE.

Baca Juga: Live Streaming Persib Bandung vs Bali United Piala Menpora 2021di Indosiar Hari ini!

Baca Juga: Kapolres Kendal Pasang Kamera di Setiap Petugas Patroli, Pelanggar Dapat Tilang Elektronik Dirumah

Kabupaten Kendal adalah lingkup dari Polda Jateng. Sehingga sudah sewajarnya Kendal merapkan tilang eletronik atau ETLE.

Sementara itu, Kapolres Kendal AKBP Raphael Sandhy Cahya Priambodo, S.I.K mengungkapkan bahwa di Kendal telah memiliki dua kamera aktif.

"Satu di Cepiring dan satunya lagi di Ketapang," ucapnya.

Kapolres menambahkan, kamera juga dipasang di seluruh petugas yang keliling atau patroli.

Menurutnya, dengan begitu proses tilang elektronik juga bisa dilakukan secara keliling.

"fungsi kamera pada petugas yang keliling adalah untuk memantau pengendara di jalan raya," ungkapnya

Selain itu, lanjut dia, kamera tersebut juga berfungsi untuk merekam kejadian pelanggaran yang ada di jalan raya.

Baca Juga: Sambut Hardiknas, Disdikbud Kendal Adakan Lomba Pembuatan Film Edukasi, Total Hadiah 15 juta!

Baca Juga: Segera Daftar SPAN-UM PTKIN Akan Ditutup 27 Maret Manfaatkan Jalur Pendidikan untuk Lulusan SMA dan Madrasah

Kapolri menambahkan bahwa ketika ada pengendara yang melanggar dan terdeteksi oleh kamera yang terpasang pada petugas yang keliling, maka petugas akan memberhentikan pengendara tersebut.

Namun, kata dia, pemberhentian itu hanya bertujuan untuk memberi tahu kepada pelanggar saja.

"Sementara itu proses penilangan tetap dilakukan secara elektronik," tandasnya

Menurut Kapolres, denda juga akan dikirim melalui surat ataupun SMS.

Sehingga dengan demikian petugas tidak akan memberikan surat tilang secara langsung kepada pengendara yang melanggar lalu lintas.

Itulah elektronik tilang atau ETLE yang sudah resmi diluncurkan beserta penerapannya di Kabupaten Kendal.***

Editor: Heru Fajar

Sumber: Diskominfo Kendal


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah