Siap-siap Tilang Elektronik di Ruas Jalan Tol Awal April 2022, Cek Batas Kecepatan dan Muatan Kendaraan

- 30 Maret 2022, 05:00 WIB
tilang elektronik di jalan tol akan berlaku April 2022
tilang elektronik di jalan tol akan berlaku April 2022 /MUHAMMAD ADIMAJA/ANTARA FOTO

KENDALKU - Korps Lalu Lintas Kepolisian Negara Republik Indonesia akan menerapkan tilang elektronik dan Weight in Motion (WIM) di sejumlah jalan tol mulai 1 April 2022.

Kebijakan ini nantinya akan berfokus pada dua pelanggaran di jalan tol, yakni pelanggar kecepatan dan kelebihan dimensi dan muatan (ODOL)

Cara mendeteksi pelanggaran kecepatan, Korlantas akan menggunakan speedcam yang bisa menangkap gambar kendaraan, lengkap dengan plat nomor kendaraan.

Sedangkan untuk kelebihan dimensi dan muatan akan dideteksi saat kendaraan melewati sensor WIM.

Baca Juga: LINK Beli Tiket Online Justin Bieber Jakarta 2022, Cek Daftar Harganya!

Dikutip dari laman Korlantas, Direktur Penegakan Hukum Korlantas Polri Brigjen Aan Suhanan mengatakan penerapan tilang elektronik di jalan tol ini untuk meningkatkan disiplin berlalu lintas.

Selain itu juga agar interaksi antara petugas dan pelanggar lalu lintas bisa diminimalisasi untuk mengurangi potensi adanya pungutan liar dari oknum petugas.

Ruas tol yang akan menerapkan tilang elektronik diterapkan hampir di seluruh ruas jalan tol yang berada di Jawa dan Sumatra.

Berikut adalah daftar beberapa ruas jalan tol yang akan menerapkan tilang elektronik.

Baca Juga: Beli Tiket Justin Bieber Jakarta 2022 Dimana dan Harga Berapa? Cek Di Sini

Tilang pelanggar kecepatan (speedcam):
- Ruas tol Jabodetabek
- Ruas tol Cipulatang
- Ruas tol Padaleunyi
- Ruas tol Jakarta-Cikampek
- Ruas tol Paliman-Kanci
- Ruas tol Batang-Semarang-Solo
- Ruas tol Solo-Ngawi
- Ruas tol Ngawi-Kertosono
- Ruas tol Bakauheni KM 108 (Sumatra)
- Ruas tol Bakauheni KM 108 B (Sumatra)

Tilang pelanggar ODOL:
- Ruas tol JORR Seksi E
- Ruas tol Jakarta-Tangerang
- Ruas tol Padaleunyi
- Ruas tol Semarang Seksi ABC
- Ruas tol Ngawi-Kertosono
- Ruas tol Surabaya-Gempol

Baca Juga: Sidang Isbat Pemerintah Jumat 1 April 2022, Kemenag Segera Umumkan Awal Ramadhan 1443 Hijriah

Ketentuan kecepatan berkendara di jalan tol diatur dalam Pasal 3 ayat (4) Peraturan Menteri Perhubungan (Permenhub) Nomor 111 Tahun 2015 tentang Tata Cara Penetapan Batas Kendaraan.

Dimana Permenhub tersebut mengatur batas kecepatan di jalan tol yakni 60 sampai 100 km/jam, sesuai dengan rambu lalu lintas yang terpasang.

Paling rendah 60 km/jam dalam kondisi arus bebas, dan paling tinggi 100 km/jam untuk jalan bebas hambatan.

Paling tinggi 80 km/jam untuk jalan antar kota.Paling tinggi 50 km/jam untuk kawasan perkotaan.Paling tinggi 30 km/jam untuk Kawasan permukiman.***

Editor: Maya Atika


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah