Siap-siap Tilang Elektronik di Ruas Jalan Tol Awal April 2022, Cek Batas Kecepatan dan Muatan Kendaraan

- 30 Maret 2022, 05:00 WIB
tilang elektronik di jalan tol akan berlaku April 2022
tilang elektronik di jalan tol akan berlaku April 2022 /MUHAMMAD ADIMAJA/ANTARA FOTO

KENDALKU - Korps Lalu Lintas Kepolisian Negara Republik Indonesia akan menerapkan tilang elektronik dan Weight in Motion (WIM) di sejumlah jalan tol mulai 1 April 2022.

Kebijakan ini nantinya akan berfokus pada dua pelanggaran di jalan tol, yakni pelanggar kecepatan dan kelebihan dimensi dan muatan (ODOL)

Cara mendeteksi pelanggaran kecepatan, Korlantas akan menggunakan speedcam yang bisa menangkap gambar kendaraan, lengkap dengan plat nomor kendaraan.

Sedangkan untuk kelebihan dimensi dan muatan akan dideteksi saat kendaraan melewati sensor WIM.

Baca Juga: LINK Beli Tiket Online Justin Bieber Jakarta 2022, Cek Daftar Harganya!

Dikutip dari laman Korlantas, Direktur Penegakan Hukum Korlantas Polri Brigjen Aan Suhanan mengatakan penerapan tilang elektronik di jalan tol ini untuk meningkatkan disiplin berlalu lintas.

Selain itu juga agar interaksi antara petugas dan pelanggar lalu lintas bisa diminimalisasi untuk mengurangi potensi adanya pungutan liar dari oknum petugas.

Ruas tol yang akan menerapkan tilang elektronik diterapkan hampir di seluruh ruas jalan tol yang berada di Jawa dan Sumatra.

Berikut adalah daftar beberapa ruas jalan tol yang akan menerapkan tilang elektronik.

Halaman:

Editor: Maya Atika


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x