Selain BPUM, Pelaku Usaha UMKM Bisa dapat Rp3,55 Juta dari Bantuan Ini, Simak Infonya Sekarang Juga

- 19 September 2021, 10:30 WIB
Selain BPUM, Pelaku Usaha UMKM Bisa dapat Rp3,55 Juta dari Bantuan Ini, Simak Infonya Sekarang Juga
Selain BPUM, Pelaku Usaha UMKM Bisa dapat Rp3,55 Juta dari Bantuan Ini, Simak Infonya Sekarang Juga /Pixabay.com/

7. Klik menu tulisan "Gabung" setelah mengikuti tes.

Setelah mengikuti proses tersebut, Para pendaftar hanya tinggal menunggu pengumuman peserta yang dinyatakan lolos dalam seleksi Kartu Prakerja Gelombang 21.

Peserta yang lolos dalam seleksi Kartu Prakerja Gelombang 21 akan mendapatkan dana insentif sebesar Rp3,55 Juta.

Selain mendapatkan Rp3,55 Juta, Peserta juga mendapatkan uang sebesar Rp50 Ribuyang langsung ditransfer ke rekening penerima apabila melakukan setiap ulasan atau komentar.

Ulasan tersebut bisa oleh peserta Kartu Prakerja dilakukan dengan batas maksimal sampai 3 kali ulasan.

Demikian informasi mengenai info bantuan Rp3,55 Juta yang bisa didapatkan oleh pelaku usaha UMKM selain BPUM.***

Halaman:

Editor: Fahmi Syaiful Akbar


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah