Kabar Gembira! BLT UKT dari Kemendikbud Untuk Mahasiswa PTN dan PTS. Simak Penjelasannya

- 14 September 2021, 06:50 WIB
Kabar Gembira, BLT UKT dari Kemendikbud Untuk Mahasiswa PTN dan PTS. Simak Penjelasannya
Kabar Gembira, BLT UKT dari Kemendikbud Untuk Mahasiswa PTN dan PTS. Simak Penjelasannya /instagram.com/@ditjen.dikti
 
KENDALKU - BLT UKT atau Bantuan Langsung Tunai Uang untuk mahasiswa yang sedang menempuh di PTN maupun PTS. 
 
BLT UKT ini diberikan Kemendikbud untuk seluruh mahasiswa yang berkuliah di PTN maupun PTS dan telah memenuhi syarat yang berlaku.
 
Program BLT UKT ini diberikan Kemendikbud dengan anggaran mencapai Rp 2 miliar. Rencananya akan diberikan kepada 419.605 mahasiswa yang memenuhi syarat. 
 
 
Setiap mahasiswa akan menerima BLT UKT dengan jumlah uang Rp 2,4 juta. 
 
Bagi mahasiswa yang menginginkan BLT UKT Kemendikbud, dapat melengkapi persyaratan di bawah ini: 
 
1. Mahasiswa PTN dan PTS yang masih aktif menjalani masa perkuliahan.
 
2. Mahasiswa PTN dan PTS bukan merupakan penerima Kartu Indonesia Pintar atau KIP.
 
 
3. Mahasiswa PTN dan PTS yang memerlukan BLT UKT yang dibuktikan dengan surat keterangan dari kantor kelurahan desa setempat.
 
Itulah beberapa persyaratan yang harus dipenuhi mahasiswa yang menginginkan BLT UKT dari Kemendikbud. 
 
Adapun alur yang harus ditempuh untuk mendapatkannya adalah sebagai berikut: 
 
1. Mahasiswa melakukan pencarian informasi terkait pendaftaran BLT UKT kepada Wakil Rektor yang menangani bagian keuangan dan UKT.
 
2. Mahasiswa PTN dan PTS yang sudah mengetahui langkah-langkah pendaftaran BLT UKT kemudian mendaftarkan dirinya ke pimpinan Universitas masing-masing.
 
3. Setelah itu selesai, Universitas akan memberikan berkas yang dijadikan syarat untuk mendapatkan BLT UKT Kemendikbud.
 
4. Perguruan Tinggi akan mengajukan mahasiswa yang bersangkutan sebagai penerima BLT UKT ke Kemendikbud.
 
5. Apabila sudah disetujui, maka bantuan BLT UKT akan disalurkan secara langsung kepada Universitas terkait
 
6. Kemudian Universitas menyalurkan kembali BLT UKT  kepada Mahasiswa yang menjadi penerima bantuan tersebut.
 
Bagi mahasiswa yang mendapatkan BLT UKT dari Kemendikbud bisa menggunakan dana tersebut untuk berbagai kebutuhan kuliah. 
 
Itulah sedikit info tentang BLT UKT dari KEmendikbud yang diperuntukkan mahasiswa PTN maupun PTS dengan nominal Rp2,4 juta setiap orang.***
 

Editor: Fahmi Syaiful Akbar


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x