BLT UKT Rp2,4 Juta untuk Mahasiswa Cair, Ini Syarat dan Cara Daftarnya

- 14 September 2021, 20:20 WIB
BLT UKT Rp2,4 Juta untuk Mahasiswa Cair, Ini Syarat dan Cara Daftarnya
BLT UKT Rp2,4 Juta untuk Mahasiswa Cair, Ini Syarat dan Cara Daftarnya /PIXABAY/Leo_Fontes

KENDALKU - BLT UKT untuk mahasiswa sebesar Rp2,4 juta telah cair pada September 2021. 

BLT UKT Rp2,4 juta hanya diberikan kepada mahasiswa yang memenuhi syarat-syarat yang ditetapkan oleh Kemendikbud.
 
Jika telah memenuhi syarat, maka mahasiswa harus mendaftarkan diri agar menerima BLT UKT Rp2,4 juta dari pemerintah.
 
 
BLT UKT Rp2,4 juta dibagikan kepada mahasiswa yang terdampak Covid-19 pada bulan September 2021 dikutip dari situs Kemendikbud www.kemdikbud.go.id
 
Anggaran bantuan BLT UKT yang disediakan oleh Kemendikbud pada tahun 2020-2021 ini mencapai Rp2 triliun kepada 419.605 mahasiswa.

"Terkait bantuan UKT pada 2020-2021 total anggaran yang diberikan mencapai Rp2 triliun yang diperuntukkan bagi 419.605 mahasiswa Perguruan Tinggi Negeri (PTN) dan Perguruan Tinggi Swasta (PTS) yang terdampak pandemi Covid-19." dikutip dari www.kemdikbud.go.id.

Pada bulan September 2021 Kemendikbud akan menyalurkan bantuan BLT UKT sebesar Rp745 miliar bagi mahasiswa yang terkena dampak Covid-19. 
 
Baca Juga: BST Bansos Kemensos Rp600 Ribu Cair Melalui Rekening Bank dan Kantor Pos, Segera Cek dengan Cara Ini

Mahasiswa perguruan tinggi negeri (PTN) dan perguruan tinggi swasta (PTS) berhak mendapatkan BLT UKT maksimal sebesar Rp2,4 juta dari Kemendikbud selama memenuhi syarat-syarat yang ditentukan.
 
Persyaratan yang harus dipenuhi oleh mahasiswa agar dapat menerima BLT UKT Rp2,4 juta antara lain:
 
1. Mahasiswa PTN atau PTS masih aktif kuliah.
 
2. Mahasiswa PTN atau PTS bukan merupakan penerima Kartu Indonesia Pintar (KIP).
 
3. Mahasiswa PTN atau PTS bukan merupakan penerima Bidikmisi
 
4. Kondisi keuangannya memerlukan bantuan UKT pada semester ganjil tahun 2021
 
5. Mahasiswa PTN atau PTS harus menyertakan surat keterangan dari desa/kelurahan setempat.
 
Mahasiswa yang telah memenuhi syarat-syarat di atas dapat mengajukan diri ke perguruan tinggi masing-masing.
 
Berikut cara mendaftarkan diri sebagai penerima BLT UKT Kemendikbud:
 
1. Mahasiswa mendaftarkan diri ke pimpinan perguruan tinggi masing-masing.
 
2. Perguruan tinggi akan mengajukan nama mahasiswa ke Kemendikbud sebagai calon penerima BLT UKT.
 
3. Mahasiswa yang memenuhi syarat dan layak mendapatkan BLT UKT akan mendapatkan uang sebesar Rp2,4 juta per satu orang mahasiswa.
 
BLT UKT akan diserahkan kepada universitas terkait dan mahasiswa yang mendapatkan BLT UKT Rp2,4 juta dapat menggunakan untuk keperluan perkuliahan.
 
Mahasiswa yang memenuhi syarat BLT UKT yang ditetapkan oleh Kemendikbud dapat mendaftarkan diri ke universitas masing-masing agar mendapatkan bantuan BLT UKT Rp2,4 juta.***

Editor: Afrilila Indah Sidqiani


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah