1. Warga Negara Indonesia
2. Memiliki KTP
3. Memiliki usaha mikro
4. Bukan ASN, anggota TNI/Polri dan pegawai BUMN atau BUMD
5. Tidak sedang mengakses KUR atau kredit perbankan lainnya
6. Memiliki NIB atau SKU sebagai bukti pemilik usaha
Jika telah memenuhi syarat di atas, maka kamu bisa mendaftakan diri menjadi penerima BLT UMKM.
Demikian artikel mengenai cara pendaftaran BLT UMKM atau Banpres BPUM supaya bisa dapat bantuan Rp1,2 juta.***