KENDALKU - Sebagai pelaku usaha mikro, kamu belum dapat BLT UMKM?
Pertanyaan di atas dapat dijawab ke diri sendiri, jika memang belum mendapatkan BLT UMKM, segera lakukan langkah ini.
Berikut cara mendaftar sebagai penerima Banpres BPUM langsung ke Kemenkop UKM supaya bisa mendapat bantuan Rp1,2 juta.
Sampai saat ini, di Kantor Kemenop UKM masih membuka pendaftaran B:LT UMKM atau Banpres BPUM untuk pelaku usaha mikro.
Baca Juga: Cek Rekening Anda, Ini Syarat Dapat BLT Subsidi Gaji 2021, BSU Cair ke BCA BRI Mandiri Rp2,4 Juta
Pendaftaran tersebut berlaku hingga akhir Juni 2021 dengan sisa kuota sekitar 3 juta penerima.
Selaku pelaku UMKM, apabila belum mendapatkan BLT UMKM segera datang ke Kantor Kemenkop UKM untuk mendaftarkan diri.
Berikut cara mendaftar sebagai penerima BLT UMKM:
1. Pendaftaran dilakukan melalui kantor Dinas Koperasi dan UKM di Kabupaten / Kota wilayah domisili.
Baca Juga: Tutorial Daftar BLT UMKM Offline, Siapkan Berkas Berikut Agar Dapat Banpres BPUM Rp1,2 Juta
2. Ketika mendaftar membawa berkas berupa KTP, KK dan NIB atau SKU.
3. Megisi form pendaftaran yang disediakan. Isi data diri dan data usaha dengan benar dan lengkap.
4. Pengajuan bantuan akan diverifikasi dan divalidasi oleh Dinas terkait di tingkat Kabupaten/Kota, Provinsi dan Pusat.
5. Penetapan penerima bantuan merupakan kewenangan dari Pemerintah Pusat dalam hal ini Kementrian Koperasi dan UKM.
6. Pendaftar yang dinyatakan lolos akan menerima pemberitahuan melalui SMS oleh Dinas terkait dan dapat mencairkan bantuan melalui bank penyalur yang ditetapkan.
Perlu diketahui, hanya pelaku UMKM yang memennihi syarat yang bisa mendapatkan BLT UMKM tersebut.
Berikiut syarat calon penerima BLT UMKM Rp1,2 juta
1. Warga Negara Indonesia
2. Memiliki KTP
3. Memiliki usaha mikro
4. Bukan ASN, anggota TNI/Polri dan pegawai BUMN atau BUMD
5. Tidak sedang mengakses KUR atau kredit perbankan lainnya
6. Memiliki NIB atau SKU sebagai bukti pemilik usaha
Jika telah memenuhi syarat di atas, maka kamu bisa mendaftakan diri menjadi penerima BLT UMKM.
Demikian artikel mengenai cara pendaftaran BLT UMKM atau Banpres BPUM supaya bisa dapat bantuan Rp1,2 juta.***