Belum Dapat BLT UMKM Tahap 2? Begini Cara Mendaftar Penerima Banpres BPUM Rp1,2 Juta di Kemenkop UKM

- 12 Juni 2021, 06:20 WIB
Belum Dapat BLT UMKM Tahap 2? Begini Cara Mendaftar Penerima Banpres BPUM Rp1,2 Juta di Kemenkop UKM
Belum Dapat BLT UMKM Tahap 2? Begini Cara Mendaftar Penerima Banpres BPUM Rp1,2 Juta di Kemenkop UKM /Instagram/@bank_indonesia

KENDALKU - Sebagai pelaku usaha mikro, kamu belum dapat BLT UMKM?

Pertanyaan di atas dapat dijawab ke diri sendiri, jika memang belum mendapatkan BLT UMKM, segera lakukan langkah ini.

Berikut cara mendaftar sebagai penerima Banpres BPUM langsung ke Kemenkop UKM supaya bisa mendapat bantuan Rp1,2 juta.

Sampai saat ini, di Kantor Kemenop UKM masih membuka pendaftaran B:LT UMKM atau Banpres BPUM untuk pelaku usaha mikro.

Baca Juga: Cek Rekening Anda, Ini Syarat Dapat BLT Subsidi Gaji 2021, BSU Cair ke BCA BRI Mandiri Rp2,4 Juta

Pendaftaran tersebut berlaku hingga akhir Juni 2021 dengan sisa kuota sekitar 3 juta penerima.

Selaku pelaku UMKM, apabila belum mendapatkan BLT UMKM segera datang ke Kantor Kemenkop UKM untuk mendaftarkan diri.

Berikut cara mendaftar sebagai penerima BLT UMKM:

1. Pendaftaran dilakukan melalui kantor Dinas Koperasi dan UKM di Kabupaten / Kota wilayah domisili.

Baca Juga: Tutorial Daftar BLT UMKM Offline, Siapkan Berkas Berikut Agar Dapat Banpres BPUM Rp1,2 Juta

2. Ketika mendaftar membawa berkas berupa KTP, KK dan NIB atau SKU.

3. Megisi form pendaftaran yang disediakan. Isi data diri dan data usaha dengan benar dan lengkap.

4. Pengajuan bantuan akan diverifikasi dan divalidasi oleh Dinas terkait di tingkat Kabupaten/Kota, Provinsi dan Pusat.

Baca Juga: Pasca Terbakarnya Pasar Sukorejo, Dico Ganinduto Minta Dinas PUPR Lakukan Perbaikan: Seminggu Lagi Berfungsi

5. Penetapan penerima bantuan merupakan kewenangan dari Pemerintah Pusat dalam hal ini Kementrian Koperasi dan UKM.

6. Pendaftar yang dinyatakan lolos akan menerima pemberitahuan melalui SMS oleh Dinas terkait dan dapat mencairkan bantuan melalui bank penyalur yang ditetapkan.

Perlu diketahui, hanya pelaku UMKM yang memennihi syarat yang bisa mendapatkan BLT UMKM tersebut.

Berikiut syarat calon penerima BLT UMKM Rp1,2 juta

Baca Juga: Link Live Streaming untuk Nonton Timnas Indonesia vs Uni Emirat Arab di Kualifikasi Piala Dunia 2022 Gratis!

1. Warga Negara Indonesia

2. Memiliki KTP

3. Memiliki usaha mikro

4. Bukan ASN, anggota TNI/Polri dan pegawai BUMN atau BUMD

Baca Juga: LINK LIVE STREAMING Gratis! Indosiar LIDA 2021 TOP 12 Grup 4 Result Show, Malam Ini Jumat 11 Juni 2021

5. Tidak sedang mengakses KUR atau kredit perbankan lainnya

6. Memiliki NIB atau SKU sebagai bukti pemilik usaha

Jika telah memenuhi syarat di atas, maka kamu bisa mendaftakan diri menjadi penerima BLT UMKM.

Demikian artikel mengenai cara pendaftaran BLT UMKM atau Banpres BPUM supaya bisa dapat bantuan Rp1,2 juta.***

Editor: Fahmi Syaiful Akbar


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah