Belum Dapat BLT UMKM Tahap 2? Begini Cara Mendaftar Penerima Banpres BPUM Rp1,2 Juta di Kemenkop UKM

- 12 Juni 2021, 06:20 WIB
Belum Dapat BLT UMKM Tahap 2? Begini Cara Mendaftar Penerima Banpres BPUM Rp1,2 Juta di Kemenkop UKM
Belum Dapat BLT UMKM Tahap 2? Begini Cara Mendaftar Penerima Banpres BPUM Rp1,2 Juta di Kemenkop UKM /Instagram/@bank_indonesia

Baca Juga: Tutorial Daftar BLT UMKM Offline, Siapkan Berkas Berikut Agar Dapat Banpres BPUM Rp1,2 Juta

2. Ketika mendaftar membawa berkas berupa KTP, KK dan NIB atau SKU.

3. Megisi form pendaftaran yang disediakan. Isi data diri dan data usaha dengan benar dan lengkap.

4. Pengajuan bantuan akan diverifikasi dan divalidasi oleh Dinas terkait di tingkat Kabupaten/Kota, Provinsi dan Pusat.

Baca Juga: Pasca Terbakarnya Pasar Sukorejo, Dico Ganinduto Minta Dinas PUPR Lakukan Perbaikan: Seminggu Lagi Berfungsi

5. Penetapan penerima bantuan merupakan kewenangan dari Pemerintah Pusat dalam hal ini Kementrian Koperasi dan UKM.

6. Pendaftar yang dinyatakan lolos akan menerima pemberitahuan melalui SMS oleh Dinas terkait dan dapat mencairkan bantuan melalui bank penyalur yang ditetapkan.

Perlu diketahui, hanya pelaku UMKM yang memennihi syarat yang bisa mendapatkan BLT UMKM tersebut.

Berikiut syarat calon penerima BLT UMKM Rp1,2 juta

Baca Juga: Link Live Streaming untuk Nonton Timnas Indonesia vs Uni Emirat Arab di Kualifikasi Piala Dunia 2022 Gratis!

Halaman:

Editor: Fahmi Syaiful Akbar


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah