Baca Juga: Tutorial Daftar BLT UMKM Offline, Siapkan Berkas Berikut Agar Dapat Banpres BPUM Rp1,2 Juta
2. Ketika mendaftar membawa berkas berupa KTP, KK dan NIB atau SKU.
3. Megisi form pendaftaran yang disediakan. Isi data diri dan data usaha dengan benar dan lengkap.
4. Pengajuan bantuan akan diverifikasi dan divalidasi oleh Dinas terkait di tingkat Kabupaten/Kota, Provinsi dan Pusat.
5. Penetapan penerima bantuan merupakan kewenangan dari Pemerintah Pusat dalam hal ini Kementrian Koperasi dan UKM.
6. Pendaftar yang dinyatakan lolos akan menerima pemberitahuan melalui SMS oleh Dinas terkait dan dapat mencairkan bantuan melalui bank penyalur yang ditetapkan.
Perlu diketahui, hanya pelaku UMKM yang memennihi syarat yang bisa mendapatkan BLT UMKM tersebut.
Berikiut syarat calon penerima BLT UMKM Rp1,2 juta