Fakta Mengejutkan, Usia 11 tahun Tersangka Pelajar Pembuat Parodi Indonesia Raya Lihai Manipulasi IT

- 1 Januari 2021, 18:08 WIB
Kombes Pol Argo Yuwono Berikan Keterangan Pers
Kombes Pol Argo Yuwono Berikan Keterangan Pers /Humas Polri

Baca Juga: Bocah 11 Tahun Jadi Kunci Polisi Ungkap Pembuat Parodi Lagu Indonesia Raya

“Jadi tersangka yang di Sabah dan MDF yang di Cianjur sama-sama membuat karena marah,” kata Argo.

Tersangka disangkakan pasal 45 ayat 2 jo pasal 28 ayat 2 UU nomor 19 tahun 2016 tentang perubahan atas uu no 11 taun 2008 tentang ITE.

Juga sangkakan pasal 64a jo pasal 70 uu no 24 tahun 2009 tentang Bendera, Bahasa dan lambang negara serta lagu kebangsaan.

“Untuk MDF di Cainajur sudah gelar perkara sebagai tersangka dan perlakuan dengan UU Anak dan akan berbeda dengan UU orang dewasa,” kata Argo. ***

Halaman:

Editor: Ambar Adi Winarso


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah