Ini 7 Jenis Vaksin Covid-19 yang Dipakai Pemerintah untuk Vaksinasi di Indonesia

- 1 Januari 2021, 15:29 WIB
Pastikan Suplai Vaksin Covid-19 Aman, Menkes Budi Gunadi Sadikin: Akan Segera Didistribusikan.
Pastikan Suplai Vaksin Covid-19 Aman, Menkes Budi Gunadi Sadikin: Akan Segera Didistribusikan. /kemkes.go.id

KENDALKU - Pemerintah telah menetapkan 7 jenis vaksin Covid-19 yang akan digunakan untuk pelaksanaan vaksinasi di Indonesia.

Menteri Kesehatan Budi Gunadi Sadikin mengatakan ada 7 jenis vaksin Covid-19 yang akan digunakan untuk vaksinasi sebagaimana keputusan yang telah ditetapkan pemerintah.

Keputusan tersebut tertuang dalam Keputusan Menteri Kesehatan Nomor HK.01.07/ Menkes/12758/2020.

Pada keputusan Menteri Kesehatan ini dijelaskan vaksin yang akan dipakai saat ini masih dalam tahap uji klinik.

Baca Juga: Aktivitas FPI di Ruang Digital Juga Dilarang

"Jenis vaksin Covid-19 sebagaimana dimaksud dalam Diktum KESATU merupakan vaksin yang masih dalam tahap pelaksanaan uji klinik tahap ketiga atau telah selesai uji klinik tahap ketiga," demikian bunyi diktum kedua putusan tersebut.

Adapun untuk penggunaan vaksin Covid-19 untuk vaksinasi hanya dapat dilakukan setelah mendapat izin edar atau persetujuan penggunaan pada masa darurat (Emergency Use Authorization) dari Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM).

Dalam keputusan itu juga diatur, Menteri Kesehatan dapat melakukan perubahan jenis vaksin Covid-19 berdasarkan rekomendasi dari Komite Penasehat Ahli Imunisasi Nasional dan memperhatikan pertimbangan Komite Penanganan Covid-19 dan Pemulihan Ekonomi Nasional.

Baca Juga: Dukung Pembubaran dan Pelarangan FPI, PBNU: Demi Melindungi Masyarakat

Halaman:

Editor: Muhammad Nurrozikan

Sumber: PMJ News


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah