KENDALKU – Sebuah fakta cukup mengejutkan saat pemeriksaan tersangka MDF (16), sudah lihai memanipulasi dunia jejak digital IT.
MDF adalah tersangka yang kemudian ditangkap Tim Siber Bareskrim Polri di rumahnya Cianjur Jawa Barat, Kamis 31 Desember 2020, malam.
MDF yang didampingi orangtua saat pemeriksaan di Bareskrim Polri, jika sejak usia 8 tahun sudah dibekali handphone (HP) oleh orang tuanya.
Dari situ, MDF bisa belajar bagaiamana memanipulasi untuk mengelabui jejak digital agar tidak terendus saat tahu kena pidana ITE.
Baca Juga: Maklumat Kapolri: Masyarakat Dilarang Sebarluaskan Konten FPI
Kepala Divisi Humas Polri Irjen. Pol. Raden Prabowo Argo Yuwono menjelaskan, rentang usia 8 sampai 11 tahun, tersangka MDF belajar membuat akun palsu dan manipulasi jejak digital.
“Jadi ybs umur 8 tahun belajar menggunakan hp, terus juga dia bagaimana paham mengelabui bagaimana seandaninya ada petugas, ketahuan, dia sudah bisa,” Kata Argo, kepada wartawan di Mabes Polri Jumat 1 Januari 2021.
Termasuk saat mengunggah konten parodi video Indonesia Raya, yang menggunakan nama palsu saat di dunia maya serta mencantumkan nama temannya tersangka di Sabah dengan nomor dan tag lokasi di Malaysia.
“Mendalami sejak umur 8-11 tahun, bagaimana membuat akun palsu. Jadi dia belajar bagaimana jika ada pelangaran pidana agar tidak terdekteksi, tapi ya kita deteksi dan tangkap disana (Cianjur),” jelas Argo.