Fakta Mengejutkan, Usia 11 tahun Tersangka Pelajar Pembuat Parodi Indonesia Raya Lihai Manipulasi IT

- 1 Januari 2021, 18:08 WIB
Kombes Pol Argo Yuwono Berikan Keterangan Pers
Kombes Pol Argo Yuwono Berikan Keterangan Pers /Humas Polri

KENDALKU – Sebuah fakta cukup mengejutkan saat pemeriksaan tersangka MDF (16), sudah lihai memanipulasi dunia jejak digital IT.

MDF adalah tersangka yang kemudian ditangkap Tim Siber Bareskrim Polri di rumahnya Cianjur Jawa Barat, Kamis 31 Desember 2020, malam.

MDF yang didampingi orangtua saat pemeriksaan di Bareskrim Polri, jika sejak usia 8 tahun sudah dibekali handphone (HP) oleh orang tuanya.

Dari situ, MDF bisa belajar bagaiamana memanipulasi untuk mengelabui jejak digital agar tidak terendus saat tahu kena pidana ITE.

Baca Juga: Maklumat Kapolri: Masyarakat Dilarang Sebarluaskan Konten FPI

Kepala Divisi Humas Polri Irjen. Pol. Raden Prabowo Argo Yuwono menjelaskan, rentang usia 8 sampai 11 tahun, tersangka MDF belajar membuat akun palsu dan manipulasi jejak digital.

“Jadi ybs umur 8 tahun belajar menggunakan hp, terus juga dia bagaimana paham mengelabui bagaimana seandaninya ada petugas, ketahuan, dia sudah bisa,” Kata Argo, kepada wartawan di Mabes Polri Jumat 1 Januari 2021.

Termasuk saat mengunggah konten parodi video Indonesia Raya, yang menggunakan nama palsu saat di dunia maya serta mencantumkan nama temannya tersangka di Sabah dengan nomor dan tag lokasi di Malaysia.

“Mendalami sejak umur 8-11 tahun, bagaimana membuat akun palsu. Jadi dia belajar bagaimana jika ada pelangaran pidana agar tidak terdekteksi, tapi ya kita deteksi dan tangkap disana (Cianjur),” jelas Argo.

Baca Juga: Miiris, Tersangka Pembuat Parodi Indonesia Raya Pelajar Kelas 3 SMP di Cianjur

Dari penangkapan MDF, polisi mengamankan barang bukti antara lain handphone, simcard, perangkat pc, akta kelahiran, dan satu buah Kartu Keuarga.

Penangkapan MDF berdasar pengembangan dari pelaku lainnya yang ditangkap oleh PDRM Malaysia seorang WNI yang juga teman dari MDF di dunia maya.

Dalam penyelidikan jika MDF saat di dunia maya menggunakan nama samara Faiz Rahman Simalungun, namun nama asli adalah MDF sesuai dengan akta kelahirannya.

“Kalua orang melihat marga itu nama di Sumatera Utara, ternyata dia adalah orang Cianjur, dan dia kelas 3 smp Cianjur,” jelasnya.

Baca Juga: Kabar Baik 6 Bantuan Pemerintah Ini Mulai Cair Januari 2021, Cek Sekarang

Tersangka MDF dengan tersangka yang ditangkap di Sabah Malaysia oleh PDRM adalah teman, kata Argo, keduanya sering berkomunikasi lewat dunia maya.

Dalam pemeriksaan, awal mula beredar video parodi yakni saat MDF membuat dan mengupload parodi video Indonesia Raya menggunakan nama tersangka di Sabah dengan menggunakan tag lokasi dan nomor dari Malaysia.

“Hingga kemudian yang dituduh akhirnya tersangka di Sabah, Karena itu dia marah-marah dan salahnya tersangka membuat kanal youtube lagi dengan konten chanel My Asean,” jelas Argo.

Dalam unggahan chanel My Asean, tersangka di Sabah kemudian mengedit daripada isi yang disebar MDF, dengan menambah ada gambar babi.

Baca Juga: Bocah 11 Tahun Jadi Kunci Polisi Ungkap Pembuat Parodi Lagu Indonesia Raya

“Jadi tersangka yang di Sabah dan MDF yang di Cianjur sama-sama membuat karena marah,” kata Argo.

Tersangka disangkakan pasal 45 ayat 2 jo pasal 28 ayat 2 UU nomor 19 tahun 2016 tentang perubahan atas uu no 11 taun 2008 tentang ITE.

Juga sangkakan pasal 64a jo pasal 70 uu no 24 tahun 2009 tentang Bendera, Bahasa dan lambang negara serta lagu kebangsaan.

“Untuk MDF di Cainajur sudah gelar perkara sebagai tersangka dan perlakuan dengan UU Anak dan akan berbeda dengan UU orang dewasa,” kata Argo. ***

Editor: Ambar Adi Winarso


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah