Maklumat Kapolri: Masyarakat Dilarang Sebarluaskan Konten FPI

- 1 Januari 2021, 17:57 WIB
Kepala Kepolisian Republik Indonesia, Jenderal Idham Azis*/Istimewa
Kepala Kepolisian Republik Indonesia, Jenderal Idham Azis*/Istimewa /

KENDALKU - Kapolri Jenderal Idham Azis mengeluarkan Maklumat Kapolri berkenan pelarangan aktivitas Front Pembela Islam (FPI). Maklumat Kapolri berisi beberapa hal.

Maklumat Kapolri meminta agar masyarakat tidak terlibat baik secara langsung maupun tidak langsung dalam mendukung serta memfasilitasi kegiatan serta menggunakan simbol dan atribut FPI.

Maklumat Kapolri juga berisi ancaman bagi siapapun yang sengaja melanggar Maklumat Kapolri tersebut.

Masyarakat diminta untuk tidak ikut menyebarkan konten FPI di media sosial atau akan diberikan tindakan.

Baca Juga: Ini Maklumat Kapolri Larang Kegiatan dan Gunakan Simbol FPI

"Masyarakat tidak mengakses, mengunggah, dan menyebarluaskan konten terkait FPI baik melalui website maupun media sosial," tulis poin 2(d) dalam Maklumat yang ditandatangani oleh Kapolri Jenderal Pol Idham Aziz pada Jumat 1 Januari 2021.

Kapolri pun meminta masyarakat segera melaporkan kepada aparat keamanan yang berwenang apabila menemukan kegiatan, simbol, dan atribut FPI serta tidak melakukan tindakan yang melanggar hukum.

Selain itu, juga mengedepankan Satpol PP dengan didukung sepenuhnya oleh TNI–Polri untuk melakukan penertiban di lokasi-lokasi yang terpasang spanduk atau banner, atribut, pamflet, dan hal lainnya terkait FPI.

Baca Juga: Miiris, Tersangka Pembuat Parodi Indonesia Raya Pelajar Kelas 3 SMP di Cianjur

Halaman:

Editor: Muhammad Nurrozikan

Sumber: PMJ News


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x