Polri Tegaskan Kasus Habib Rizieq Shihab Adalah Penghasutan Bukan Kerumuman Massa Petamburan

- 15 Desember 2020, 20:33 WIB
 Kepala Bagian (Kabag) Penerangan Umum Polri, Kombes Pol Ahmad Ramadhan saat melaporkan data terbaru kasus penyelewengan bansos Virus Corona, di Jakarta, Selasa 21 Juli 2020.*
Kepala Bagian (Kabag) Penerangan Umum Polri, Kombes Pol Ahmad Ramadhan saat melaporkan data terbaru kasus penyelewengan bansos Virus Corona, di Jakarta, Selasa 21 Juli 2020.* /Antara

KENDALKU – Polri meluruskan informasi soal kasus yang menjadi perkara tersangka pimpinan FPI Habib Rizieq Shihab (HRS) yang saat ini menjadi tahanan.

Masyarakat diimbau untuk memahami jika kasus yang disangkakan kepada pimpinan FPI Habib Rizieq Shihab (HRS) adalah tentang penghasutan dan bukan soal kerumunan massa yang terjadi di kawasan Petamburan, Jakarta Pusat.

Kabagpenum Polri Kombes Pol Ahmad Ramadhan menegaskan pimpinan Front Pembela Islam (FPI) Habib Rizieq Shihab (HRS) diancam dengan Pasal 160 KUHPidana tentang Penghasutan.

Bukan kasus yang selama ini gencar diberitakan yakni kerumunan massa yang terjadi di kawasan Petamburan, Jakarta Pusat.

Baca Juga: Rekonstruksi Bukan Hasil Final, Polri Terbuka Informasi Keterangan Saksi dan Bukti Baru

"Jadi bukan kasus kerumunan Petamburan, tapi kasus Penghasutan,” kata Ahmad Ramadhan, Selasa 15 Desember 2020.

Karenanya, Habib Rizieq Shihab (HRS) dijerat Pasal 160 KUH Pidana tentang penghasutan dengan ancamannya 6 tahun penjara.

“Ancaman 6 tahun penjara, jadi itu acuan penyidik melakukan penahanan," tegas Ramadhan.

Adapun Pasal 160 KUH Pidana berisi tentang upaya penghasutan.

Halaman:

Editor: Ambar Adi Winarso

Sumber: PMJ News


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x