KENDALKU - Dengan tangan di borgol Habib Rizieq atau HRS keluar dari Polda Metro Jaya dan secara resmi telah ditahan.
HRS atau Habib Rizieq keluar dengan menggunakan rompi oranye dan tangan di borgol dari Polda Metro Jaya kemudian masuk kedalam mobil tahanan.
Imam besar FPI Habib Rizieq atau HRS telah dinyatakan resmi ditahan oleh Polda Metro Jaya selama 20 hari kedepan setelah mendapatkan 82 pertanyaan dari penyidik.
Baca Juga: Habib Rizieq Jadi Imam Salat Magrib Berjamaah Bersama Penyidik Polda Metro Jaya
Baca Juga: Gus Miftah Posting Kondisi Terbaru Ustaz Yusuf Mansur yang Positif Covid-19: We Love You
Pihak kepolisian dalam hal ini Polda Metro Jaya telah memberikan keterangan resmi didepan Polda Metro Jaya malam tadi dan membenarkan jika HRS atau Habib Rizieq resmi ditahan.
Meski tak begitu lama namun keterangan yang diberikan cukup informatif dimana poin penting adalah jika HRS atau Habib Rizieq akan ditahan di Polda Metro Jaya agar memudahkan penyidikan lebih lanjut oleh Polisi.
HRS sendiri resmi ditahan pada pukul 00.24 minggu dini hari 13 Desember setelah datang ke Polda Metro Jaya pada Sabtu 12 Desember 2020 pagi.
Baca Juga: Innalillahi, Ketua KPU Kota Tangsel Meninggal Dunia Setelah Dinyatakan Positif Covid-19