Pengikut HRS Ditembak Mati, Tito Karnavian: Kalau Mengancam Tembak Saja

- 9 Desember 2020, 14:26 WIB
Mendagri Tito Karnavian
Mendagri Tito Karnavian /kemendagri.go.id

KENDALKU - Eks Kapolri Tito Karnavian ternyata pernah menjelaskan bagaimana langkah wajib tembak mati di tempat kepada seseorang yang harus dilakukan oleh polisi.

Diketahui belakangan terjadi insiden bentrok antara pengikut Habib Rizieq Shihab (HRS) dengan polisi di jalan tol Jakarta - Cikampek KM 50.

Akibat kejadian tersebut, 6 orang pengikut HRS tewas ditembak oleh polisi karena menyerang pertugas yang sedang melakukan penyidikan.

Insiden tersebut menimbulkan pro kontra dikalangan masyarakat. Banyak yang kemudian mendukung, namun tidak sedikit yang menyayangkan kejadian tersebut.

Baca Juga: Harga Senjata Api Mahal Tapi Dimiliki Ormas, Gus Yaqut: Polisi Harus Usut Asal-usul Senjata Api Angg

Jauh sebelum kejadian tersebut, mantan Kapolri Tito Karnavian, ternyata sudah pernah menjelaskan dalam keadaan apa polisi harus mengambil langkah tegas, seperti tembak mati di tempat kepada seseorang yang mengancam keselamatan.

Dalam sebuah wawancara yang dilakukan Karni Ilyas, pada 18 Juni 2017 lalu, Mantan Kapolri Tito Karnavian mengatakan, tembakan mematikan atau little shooting itu diperbolehkan oleh pihak kepolisian.

Langkah tersebut juga dilindungi oleh undang-undang, seperti KUHP Pasal 46-47 tentang dalam keadaan terpaksa.

Baca Juga: Agar Tak Timbul Klaster Pilkada, Kapolda Jateng Pastikan Protokol Kesehatan Diterapkan

Halaman:

Editor: Ade Lukmono


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah