Baca Juga: Daftar Rumah Sakit Swasta yang Buka Pendaftaran dan Pre Order Vaksinasi Covid-19, Cek di Sini!
Berikut isinya: “Barang siapa di muka umum dengan lisan atau tulisan menghasut supaya melakukan perbuatan pidana, melakukan kekerasan terhadap penguasa umum atau tidak menuruti baik ketentuan undang-undang maupun perintah jabatan yang diberikan berdasar ketentuan undang-undang, diancam dengan pidana penjara paling lama enam tahun atau pidana denda paling banyak empat ribu lima ratus rupiah.”
Diberitakan sebelumnya, Habib Rizieq ditahan setelah menjalani pemeriksaan sejak Sabtu 12 Desember 2020 lalu. Ia diperiksa sebagai tersangka dalam kasus kerumunan di Petamburan.
Saat ini Habib Rozieq Shihab (HRS) masih dalam masa tahanan Polda Metro Jaya selama 20 hari demi kepentingan penyidikan kasus tersebut. ***