Polri Tegaskan Kasus Habib Rizieq Shihab Adalah Penghasutan Bukan Kerumuman Massa Petamburan

- 15 Desember 2020, 20:33 WIB
 Kepala Bagian (Kabag) Penerangan Umum Polri, Kombes Pol Ahmad Ramadhan saat melaporkan data terbaru kasus penyelewengan bansos Virus Corona, di Jakarta, Selasa 21 Juli 2020.*
Kepala Bagian (Kabag) Penerangan Umum Polri, Kombes Pol Ahmad Ramadhan saat melaporkan data terbaru kasus penyelewengan bansos Virus Corona, di Jakarta, Selasa 21 Juli 2020.* /Antara

Baca Juga: Daftar Rumah Sakit Swasta yang Buka Pendaftaran dan Pre Order Vaksinasi Covid-19, Cek di Sini!

Berikut isinya: “Barang siapa di muka umum dengan lisan atau tulisan menghasut supaya melakukan perbuatan pidana, melakukan kekerasan terhadap penguasa umum atau tidak menuruti baik ketentuan undang-undang maupun perintah jabatan yang diberikan berdasar ketentuan undang-undang, diancam dengan pidana penjara paling lama enam tahun atau pidana denda paling banyak empat ribu lima ratus rupiah.”

Diberitakan sebelumnya, Habib Rizieq ditahan setelah menjalani pemeriksaan sejak Sabtu 12 Desember 2020 lalu. Ia diperiksa sebagai tersangka dalam kasus kerumunan di Petamburan.

Saat ini Habib Rozieq Shihab (HRS) masih dalam masa tahanan Polda Metro Jaya selama 20 hari demi kepentingan penyidikan kasus tersebut. ***

Halaman:

Editor: Ambar Adi Winarso

Sumber: PMJ News


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah