Baca Juga: Tahun Depan Semarang Akan Beli Bus Amphibi, Bisa di Darat dan Air
Untuk diketahui, Habib Rizieq dua kali tak memenuhi panggilan polisi dengan alasan kesehatan. Habib Rizieq pun disangkakan dengan Pasal 160-216 KUHPidana, yang ancaman hukumannya 6 tahun penjara.
Sebelumnya pengacara dan rekan HRS yakni Munarman dan pengacara HRS Alamsyah menggelar jumpa pers dimana dari pagi hingga siang HRS hanya dicecar pertanyaan soal FPI.
"Pertanyaan masih seputar FPI seperti AD ART dan soal FPI itu sendiri, jadi belum mengarah ke substansi pasal yang disangkakan," ujar Munarman didepan wartawan Polda Metro Jaya.
Baca Juga: Mahfud MD: Pemerintah Punya Tugas Utama Menjaga Keutuhan Bangsa
Baca Juga: Sebar Berita Bohong Penyerangan Laskar FPI ke Polisi Akan Ditangkap
Setelah HRS keluar dari Polda Metro Jaya Kepala Divisi Humas Polri Irjen Argo Yuwono menggelar jumpa pers, dirinya mengatakan jika HRS resmi ditahan.
"Berkaitan dengan kasus MRS, yang pertama tadi pagi jam 11.30 dimulai pemeriksaan sebelum masuk berita BAP. HRS diperiksa lebih dahulu dengan prokes berkaitan dengan cek Covid tensi dan gula darah, kita lakukan pemeriksaan semua," kata Argo didepan Polda Metro Jaya.
"Ini bagian dari prokes yang harus kita lalui baik tersangka maupun saksi di jajaran kepolisian. Pada pemerikasaan juga, hak-hak sebagai tersangka kita diberikan yakni didampingi pengacara dan dalam berlangsungnya pemeriksaan kita juga kasih istirahat isoma, salat asar kita berikan waktunya dan juga makan siang dan malam kita berikan, ini sebagai hak-hak sebagai tersangka kami perlakukan dengan humanis," tambahnya.
Baca Juga: Terungkap Tujuan FPI Mendirikan Khilafah Dibeberkan Mahfud MD