Habib Rizieq Tersangka di Polda Metro, Polda Jabar: Kasus Magamendung dan RS Ummi Jalan Terus

- 11 Desember 2020, 21:42 WIB
Kabidhumas Polda Jawa Barat Kombes Pol Erdi A Chaniago.
Kabidhumas Polda Jawa Barat Kombes Pol Erdi A Chaniago. /Instagram.com/@erdi_adrimurlan

KENDALKU - Polda Jabar memastikan proses hukum Habib Rizieq Shihab (HRS) terkait kasus Megamendung dan Rumah Sakit Ummi masih jalan terus.

Kabidhumas Polda Jabar Kombes Pol Erdi A Chaniago mengatakan, kasus Habib Rizieq Shihab terkait dugaan pelanggaran protokol kesehatan di Megamendung, Bogor, tetap berlanjut meski Habib Rizieq Shihab tersangka di Polda Metro Jaya.

Erdi mengatakan, proses pemeriksaan kepada sejumlah pihak yang terlibat dengan kegiatan Habib Rizieq Shihab itu masih tetap dilakukan.

Hal itu, kata Erdi termasuk adanya pemanggilan kedua Habib Rizieq Shihab, yang sebelumnya masih mangkir saat pemanggilan pertama.

Baca Juga: Hoaks Video Penembakan Anggota FPI, Polri Akan Tindak Tegas Penyebar dan Proses Hukum

"Sekarang kan sedang berjalan, pekan depan masih ada pemanggilan saksi-saksi," kata Erdi dikutip dari Antara Jumat 11 Desember 2020.

Erdi mengatakan, selain kasus di Megamendung, proses hukum pihak RS Ummi terkait dugaan menghalang-halangi petugas dalam melakukan penanganan Covid-19 juga tetap berlanjut.

Sehingga sejauh ini pihak Polda Jabar tengah menangani dua kasus terkait dugaan pelanggaran protokol kesehatan Covid-19 yang melibatkan Habib Rizieq Shihab.

Namun meski keduanya telah naik status hukumnya ke tahap penyidikan, menurut Erdi pihaknya belum menetapkan siapapun menjadi tersangka.

Halaman:

Editor: Ambar Adi Winarso

Sumber: ANTARA


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x