Sebar Berita Bohong Penyerangan Laskar FPI ke Polisi Akan Ditangkap

- 12 Desember 2020, 16:15 WIB
Kadiv Humas Polri Irjen Pol Argo Yuwono menegaskan akan menindak tegas penyebar hoaks terkait penembakan laskar FPI.
Kadiv Humas Polri Irjen Pol Argo Yuwono menegaskan akan menindak tegas penyebar hoaks terkait penembakan laskar FPI. /Bidang Humas Polda Jateng//

KENDALKU - Penyebar berita bohong atau hoaks penyerangan laskar Front Pembela Islam (FPI) ke polisi akan ditangkap dan diproses hukum.

Polisi memastikan akan mengusut semua penyebaran hoaks atau informasi palsu, broadcast dengan ujaran kebencian terkait peristiwa penyerangan laskar FPI dengan polisi di Tol Jakarta-Cikampek.

Kepala Divisi Humas Polri Irjen Argo Yuwono mengungkapkan, Bareskrim Polri dan seluruh Polda jajaran se-Indonesia akan mengusut informasi sesat yang disangkutpautkan dengan insiden penyerangan aparat tersebut.

Menurut Argo, jajaran kepolisian tidak akan segan-segan untuk menindak tegas pelaku penyebaran hoaks tersebut. Mengingat, hal itu adalah bentuk perbuatan melawan hukum.

Baca Juga: Stray Kids dan GOT7 Akan Tampilkan Penampilan Terbaik dalam TV Show Shopee 12.12 Birthday Sale

"Dari Bareskrim Polri sudah berikan arahan ke Polda jajaran untuk berpatroli di semua platform media yang memposting , menyebarkan berita hoaks di wilayah, tegas akan kami proses semuanya," kata Argo dalam jumpa pers di Gedung Bareskrim Polri, Jakarta Selatan, Jumat 11 Desember 2020.

Ditindaknya hoaks itu, kata Argo, bertujuan agar tidak semakin memperkeruh suasana dan membuat gaduh di tatanan masyarakat sosial.

"Bareskrim Polri Siber dan polda Instruksikan untuk mencari kalau ditemukan postingan hoaks kami proses, agar tidak buat masyarakat ketakutan dan disinformasi . Kami proses semuanya," ucap Argo.

Baca Juga: Masa Depan Dele Alli di Tottenham Tidak Jelas, PSG Tertarik Rekrut

Halaman:

Editor: Ade Lukmono

Sumber: Polda Jateng


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x