KPK Minta MA Buat Pedoman Pasal, Hukuman Suap Gratifikasi Bakal Bertambah

- 3 Desember 2020, 21:37 WIB
Mantan anggota Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) Rizal Djalil mengenakan rompi tahanan seusai diperiksa di gedung KPK, Jakarta, Kamis (3/12/2020). KPK menahan tersangka Rizal Djalil untuk kepentingan penyidikan perkara dugaan penerimaan suap terkait proyek pembangunan Sistem Penyediaan Air Minum (SPAM) di Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR).*
Mantan anggota Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) Rizal Djalil mengenakan rompi tahanan seusai diperiksa di gedung KPK, Jakarta, Kamis (3/12/2020). KPK menahan tersangka Rizal Djalil untuk kepentingan penyidikan perkara dugaan penerimaan suap terkait proyek pembangunan Sistem Penyediaan Air Minum (SPAM) di Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR).* /ANTARA FOTO/Hafidz Mubarak A/aww./ANTARA FOTO

KENDALKU - Setelah tahun 2012 KPK banyak menangani kasus kejahatan kerah putih lebih banyak berupa tindak pidana korupsi suap atau gratifikasi.

Hal ini berbeda saat sebelum tahun 2012, KPK menangani sekitar 70 persen perkara tindak pidana korupsi yang disangkakan melanggar Pasal 2 dan 3 UU Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

Karenanya, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) meminta Mahkamah Agung membuat pedoman untuk seluruh pasal dalam Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

"Oleh karena itu, kami minta Mahkamah Agung agar ada pemikiran lebih lanjut untuk melakukan pengaturan juga terhadap pasal-pasal lain, termasuk pasal suap dan sebagainya," tutur Wakil Ketua KPK Nawawi Pomolango, Kamis 3 Desember 2020.

Baca Juga: Kasus Megamendung Polisi Belum Tentukan Tersangka

Peraturan Mahkamah Agung Nomor 1 Tahun 2020 merupakan pedoman pemidanaan Pasal 2 dan Pasal 3 UU Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, sementara undang-undang tersebut memiliki 30 pasal tindak pidana.

Untuk mengikuti upaya Mahkamah Agung dalam menangani disparitas putusan terhadap tindak pidana korupsi, kata dia, KPK juga menyusun pedoman penuntutan kasus korupsi yang ditargetkan selesai pada Januari 2021.

Pedoman itu disusun karena disparitas terjadi tidak hanya dalam putusan pemidanaan tindak pidana korupsi, melainkan juga dalam tuntutan jaksa penuntut umum

"Pedoman penuntutan ini meliputi keseluruhan pasal-pasal tindak pidana korupsi," kata Nawawi Pomolango.

Halaman:

Editor: Ambar Adi Winarso

Sumber: ANTARA


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x