Pemekaran 223 Daerah Otonom Baru Ditangguhkan

- 3 Desember 2020, 20:42 WIB
Wakil Presiden Ma'ruf Amin. /Dok. KIP Setwapres/
Wakil Presiden Ma'ruf Amin. /Dok. KIP Setwapres/ /

KENDALKU - Sebanyak 223 Daerah Otonom Baru (DOB) yang dibentuk dalam kurun waktu tahun 1999 - 2014, masih dilakukan penundaan atau moratorium pemekaran.

Di karenakan dengan pertimbangan masih banyak DOB yang belum mampu mandiri secara finansial dan masih sangat bergantung pada Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN).

Hal itu berdasarkan evaluasi pemerintah dan laporan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK).

"Porsi PAD-nya (pendapatan asli daerah) masih di bawah dana transfer pusat," kata Ma’ruf Amin dalam keterangan yang diterima di Jakarta, Kamis 3 Desember 2020, di Istana Wapres Jakarta.

Baca Juga: Selain Kendala Medan Berat Poso, Ali Kalora Punya M-16 dan Jago Rakit Bom

Pertimbangan lainnya, karena pemerintah juga melakukan optimalisasi kebijakan yang bersentuhan langsung dengan masyarakat, sebagai bagian dari alternatif dan solusi atas masalah di daerah.

Solusi tersebut antara lain pemberian dana desa, yang pada APBN Tahun 2020 sebesar Rp71,2 triliun dan pada RAPBN Tahun 2021 sebesar Rp72 triliun, program jaminan sosial, serta perlindungan sosial lain, tutur Ma’ruf.

Terlebih lagi, lanjut Wapres, kondisi ekonomi dan keuangan negara saat ini masih difokuskan pada penanganan pandemi COVID-19. Sehingga, kemampuan keuangan negara itu menjadi pertimbangan utama bagi Pemerintah dalam menunda pemekaran DOB.

"Kondisi kebijakan fiskal nasional saat ini sedang difokuskan untuk penanganan COVID-19 dan pemulihan ekonomi nasional (PEN). Sehingga, Pemerintah masih melakukan analisa secara menyeluruh dampak dan kebutuhan anggaran dari daerah persiapan," ujarnya menjelaskan.

Halaman:

Editor: Ambar Adi Winarso

Sumber: ANTARA


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x