KENDALKU - Tindakan Gerakan Persatuan Pembebasan untuk Papua Barat (ULMWP) yang mendeklarasikan pemerintahan Papua Barat sementara pada Selasa 1 Desember 2020, dinyatakan makar terhadap NKRI.
Hal itu ditegaskan oleh Menko Polhukam Mahfud MD jika Benny Wenda melakukan tindakan makar.
Di sebabkan selain telah mendeklarasikan pemerintahan sementara di Papua Barat, juga menjadikan dirinya sendiri sebagai presiden sementara.
"Dia sudah mempunyai niat dan sudah melangkah untuk makar," kata Mahfud MD, di Kantor Kemenko Polhukam, Jakarta, Kamis 3 Desember 2020.
Baca Juga: Soal Calling Visa Israel, Gus Yaqut Yakin Indonesia Tidak Buka Hubungan Diplomatik
Menurut dia, Polri akan melakukan penindakan secara hukum atas tindakan makar Benny Wenda.
"Pemerintah menanggapi itu dengan meminta Polri melakukan penegakan hukum," tegas Mahfud.
Aparat bisa menjerat Benny Wenda dengan pasal kejahatan kemanan negara dengan penegakan hukum.
"Makar itu kalau skalanya kecil cukup gakkum, penegakan hukum. Tangkap, gunakan pasal-pasal tentang kejahatan keamanan negara. Jadi, cukup gakkum," jelas Mahfud.