KPK Minta MA Buat Pedoman Pasal, Hukuman Suap Gratifikasi Bakal Bertambah

- 3 Desember 2020, 21:37 WIB
Mantan anggota Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) Rizal Djalil mengenakan rompi tahanan seusai diperiksa di gedung KPK, Jakarta, Kamis (3/12/2020). KPK menahan tersangka Rizal Djalil untuk kepentingan penyidikan perkara dugaan penerimaan suap terkait proyek pembangunan Sistem Penyediaan Air Minum (SPAM) di Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR).*
Mantan anggota Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) Rizal Djalil mengenakan rompi tahanan seusai diperiksa di gedung KPK, Jakarta, Kamis (3/12/2020). KPK menahan tersangka Rizal Djalil untuk kepentingan penyidikan perkara dugaan penerimaan suap terkait proyek pembangunan Sistem Penyediaan Air Minum (SPAM) di Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR).* /ANTARA FOTO/Hafidz Mubarak A/aww./ANTARA FOTO

Baca Juga: MPR Minta Pemerintah Panggil Dubes Inggris Perjelas Posisi Benny Wenda

Selain untuk seluruh pasal, menurut dia, pedoman itu akan mengatur penjatuhan pidana tambahan uang pengganti, penjatuhan tuntutan pidana terhadap subjek orang dan korporasi yang belum diatur dalam Perma Nomor 1 Tahun 2020. ***

Halaman:

Editor: Ambar Adi Winarso

Sumber: ANTARA


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah