Baca Juga: MPR Minta Pemerintah Panggil Dubes Inggris Perjelas Posisi Benny Wenda
Selain untuk seluruh pasal, menurut dia, pedoman itu akan mengatur penjatuhan pidana tambahan uang pengganti, penjatuhan tuntutan pidana terhadap subjek orang dan korporasi yang belum diatur dalam Perma Nomor 1 Tahun 2020. ***