Maybank Ganti Uang Raib Milik Winda, Polisi Tetap Proses Pidana dan Aliran Dana Penggelapan

- 26 November 2020, 23:11 WIB
Maybank
Maybank /Instagram/Maybank

KENDALKU – Kasus raibnya uang Rp 22 miliar milik atlet e-sport Winda Lunardi atau Winda Earl di PT Bank Maybank Indonesia Tbk memasuki babak baru.

Pengacara Maybank Hotman Paris menganjurkan Maybank mengganti uang milik Winda.

Saat ini sedang berjalan proses mediasi antara Maybank dan pihak Winda Lunardi alias Winda Earl.

Dalam proses mediasi itu, Maybank akhirnya bersedia menyiapkan uang ganti rugi.

Baca Juga: Berjaket Hodie dan Topi Artis Selebgram Tertangkap Dugaan Prostitusi Online, Siapa ST dan MA?

Namun jumlah penggantiannya tidak penuh, hanya sebesar Rp16,8 miliar. Sedangkan sisanya menunggu hasil penyidikan polisi.

Polri menegaskan meskipun pihak Maybank menyiapkan ganti rugi dana Winda D Lunardi alias Winda Earl, tak menghilangkan unsur pidana pada pelaku atau tersangka penggelapan.

Di karenakan, tersangka adalah pelaku perorangan dalam melakukan tindak pidana tersebut.

"Maybank memberikan ganti rugi, yang jelas tidak akan menghapuskan peristiwa pidananya," ujar Karo Penmas Divisi Humas Polri, Brigjen Pol Awi Setiyono di Mabes Polri, Kamis 26 November 2020.

Halaman:

Editor: Ambar Adi Winarso

Sumber: PMJ News


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x