KENDALKU - Perkembangan penyidikan kasus raib uang tabungan milik Winda D. Lunardi alias Winda Earl, sudah ditetapkan tersangka.
Penyidik Bareskrim Polri menetapkan A, Kepala Cabang Maybank Cipulir, Jakarta Selatan, sebagai tersangka raibnya dana nasabah milik Winda Earl dan ibunya, Floletta Lizzy Wiguna hingga Rp22 miliar.
Direktur Tindak Pidana Ekonomi dan Khusus Bareskrim Polri Brigjen Pol Helmy Santika, melansir Antara, mengatakan sedang tahap penyidikan pada tersangka.
Baca Juga: Kurang dari 60 Ribu, Kasus Aktif Covid-19 di Indonesia di Bawah Rata-rata Dunia
"Perkembangan perkara telah menetapkan tersangka atas nama A selaku Kepala Cabang Maybank Cipulir," katanya.
Tersangka A, saat ini menjadi tahanan Kejaksaan Negeri Tangerang.
Helmy mengatakan saat ini penyidik sedang menelusuri aset dan menelusuri aliran dana tersangka A.
Baca Juga: Tabungan Rp 22 Miliar Milik Atlet E-sport Winda 'Evos Earl' Raib di Maybank
"Penyidik akan melakukan penyitaan terhadap aset berupa mobil, tanah dan bangunan," ujarnya.