Target Partisipasi Pilkada 77,5 persen, Mendagri Ancam Sanksi Disdukcapil Daerah Tak Maksimal Rekam

- 26 November 2020, 19:33 WIB
Menteri Dalam Negeri, Tito Karnavian.
Menteri Dalam Negeri, Tito Karnavian. /Kementerian Dalam Negeri

KENDALKU - Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Tito Karnavian tak segan akan memberikan sanksi kepada kepala dinas kependudukan dan catatan sipil (Disdukcapil) jika tak maksimal dalam perekaman e-KTP.

Pasalnya, Mendagri mematok target partisipasi pemilih sebesar 77,5 persen pada Pilkada serentak 2020.

Salah satu kesuksesan yakni diukur pada kinerja Desk Pilkada Kementerian Dalam Negeri untuk memonitor atau supervisi proses perekaman kartu tanda penduduk elektronik (e-KTP) dan Surat Keterangan Pencatatan Sipil (Suket) setiap hari.

"Monitoring harian kami buat Desk, dan nanti akan kami rekonsiliasi terus data hariannya kepada Komisi Pemilihan Umum dan Badan Pengawas Pemilu," kata Tito Karnavian, saat rapat dengar pendapat (RDP) Komisi II DPR RI di Kompleks Parlemen RI, Senayan, Jakarta, Kamis 26 November 2020.

Baca Juga: Ancaman Pandemi dan Erupsi Merapi, Pemprov Jateng Bahasa Skenario Darurat Pilkada

Karenanya, Mendagri menyebut semua pihak bisa sama-sama memonitor, daerah-daerah mana yang belum maksimal melakukan perekaman e-KTP ataupun yang tidak mendapatkan Surat Keterangan (SK).

Ia menambahkan, prinsip kerja dasar Desk Pilkada Kemendagri adalah mengakomodir segala bentuk pelayanan masyarakat yang ingin menggunakan hak pilih atau melakukan perekaman e-KTP.

Mendagri sudah memberi perintah kepada Desk Pilkada untuk berkoordinasi seluruh kepala dinas kependudukan dan pencatatan sipil untuk berupaya maksimal, termasuk melakukan mobilisasi anggotanya masing-masing.

"Masalahnya bisa berbeda-beda di tiap-tiap daerah, itulah tim supervisi yang akan bekerja. Saya sudah perintahkan, dua minggu mereka harus berada di daerah-daerah itu dan bergerak di daerah-daerah yang petanya sudah kami punya yang belum melakukan perekaman secara maksimal," kata Tito.

Halaman:

Editor: Ambar Adi Winarso

Sumber: ANTARA


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x