Terungkap, Edhy Prabowo dan Istrinya Belanja Barang Mewah di Hawaii Senilai Rp750 Juta

- 26 November 2020, 10:45 WIB
Edhy
Edhy /instagram / ANTARA/Indrianto Eko

KENDALKU - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menetapkan Menteri Kelautan dan Perikanan (KKP) Edhy Prabowo sudah ditetapkan sebagai tersangka oleh KPK.

Edhy ditangkap KPK saat berada di Bandara Internasional Soekarno-Hatta sepulangnya dari Amerika Serikat usai melakukan kunjungan kerja di Honolulu, Hawaii, Amerika Serikat (AS).

Wakil Ketua KPK Nawawi Pomolango menuturkan Edhy Prabowo dan istrinya membeli beberapa barang mewah saat pergi melakukan kunjungan tersebut.

“Digunakan untuk belanja barang mewah oleh EP dan IRW di Honolulu AS di tanggal 21 sampai dengan 23 November 2020 sejumlah sekitar Rp 750 juta di antaranya berupa jam tangan Rolex, tas Tumi dan LV, baju Old Navy," ungkap Nawawi dalam pernyataannya di gedung Penunjang Merah Putih KPK, Jakarta, Kamis 26 November 2020.

Baca Juga: KPK Tetapkan Menteri Edhy Prabowo Sebagai Tersangka Penerima Suap

Uang hasil pmebelanjaan itu diketahui dari kasus ekspor benih lobster atau benur.

Kejadian itu bermula dari Edhy Prabowo yang menerbitkan Surat Keputusan Nomor 53/KEP MEN-KP/2020 tentang Tim Uji Tuntas Perizinan Usaha Perikanan Budidaya Lobster, dengan menunjuk Andreau Pribadi Misata dan Safri selaku stafsus Edhy Prabowo.

Salah satu tugas dari tim itu adalah memeriksan kelengkapan administrasi dokumen yang diajukan oleh calon eksportir benur.

"Selanjutnya pada awal bulan Oktober 2020, SJT selaku Direktur PT DPP datang ke kantor KKP di lantai 16 dan bertemu dengan SAF. Dalam pertemuan tersebut, diketahui bahwa untuk melakukan ekspor benih lobster hanya dapat melalui forwarder PT Aero Citra Kargo (ACK) dengan biaya angkut Rp 1.800/ekor," ujar Nawawi.

Halaman:

Editor: Ade Lukmono

Sumber: PMJ News


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x