KPK Tetapkan Menteri Edhy Prabowo Sebagai Tersangka Penerima Suap

- 26 November 2020, 09:12 WIB
Menteri Kelautan dan Perikanan (KKP) Edhy Prabowo saat berjalan menuju mobil tahanan usai menjalani pemeriksaan terkait kasus dugaan korupsi ekspor benih lobster di Gedung KPK, Jakarta, Kamis 26 November 2020 dini hari. /ANTARA/Aditya Pradana Putra
Menteri Kelautan dan Perikanan (KKP) Edhy Prabowo saat berjalan menuju mobil tahanan usai menjalani pemeriksaan terkait kasus dugaan korupsi ekspor benih lobster di Gedung KPK, Jakarta, Kamis 26 November 2020 dini hari. /ANTARA/Aditya Pradana Putra /

KENDALKU - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menjalani pemeriksaan terhadap Menteri Kelautan dan Perikanan Edhy Prabowo.

Kurang lebih sebelum masa pemeriksaan 24 jam, KPK akhirnya menetapkan Menteri Kelautan dan Perikanan Edhy Prabowo sebagai tersangka.

Penetapan dilakukan usai pemeriksaan dan dilanjut gelar perkara dan menyimpulkan adanya dugaan penerimaan hadiah atau janji oleh penyelenggara negara terkait dengan tambak, usaha dan/atau pengelolaan perikanan atau komoditas perairan sejenis lainnya tahun 2020

"Setelah dilakukan serangkaian pemeriksaan dan sebelum batas waktu 24 sebagaimana diatur dalam KUHAP," kata Wakil Ketua KPK Nawawi Pomolango saat jumpa pers di Gedung KPK, Jakarta, Rabu 25 November 2020, malam.

Baca Juga: Pernah Luka Ulah Tangan Tuhan Maradona, Federasi Sepakbola Inggris Ucapkan Duka

Terkait hal tersebut, KPK selanjutnya menetapkan tujuh orang sebagai tersangka. Sebagai penerima, yakni Edhy Prabowo (EP), Staf Khusus Menteri Kelautan dan Perikanan Safri (SAF), Andreu Pribadi Misata (APM), pengurus PT ACK Siswadi (SWD), staf istri Menteri Kelautan dan Perikanan Ainul Faqih (AF), dan Amiril Mukminin (AM).

Sedangkan sebagai pemberi, yaitu Direktur PT DPP Suharjito (SJT).

Sebagai penerima, Edhy bersama lima orang lainnya disangkakan melanggar Pasal 12 ayat (1) huruf a atau b atau Pasal 11 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999.

Sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP juncto Pasal 64 ayat (1) KUHP.

Halaman:

Editor: Ambar Adi Winarso

Sumber: ANTARA


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x