Waduh, BLT BPJS Ketenagakerjaan yang Sudah Cair Harus Dikembalikan? Ini Kata Kemnaker

18 Oktober 2020, 15:03 WIB
Dana BLT BPJS Ketenagakerjaan yang sudah cair bisa dibatalkan /Istimewa


KENDALKU - Kemnaker atau Kementerian Ketenagakerjaan telah mencairkan dana BLT BPJS Ketenagakerjaan sebesar Rp1,2 juta kepada para pekerja pada akhir bulan September lalu.

Namun bagi pekerja yang sudah menerima dana BLT BPJS Ketenagakerjaan, harus siap-siap mengembalikan, dana itu jika ternyata tidak memenuhi syarat sebagai penerima bantuan.

Menteri Tenaga Kerja Ida Fauziyah, menyatakan pekerja yang tidak memenuhi syarat, namun terlanjut menerima pencairan dana bantuan BLT BPJS Ketenagakerjaan wajib mengembalikan atau akan dikenai sanksi tegas.

Baca Juga: Putra Amien Rais, Kecelakaan Mobil di Cipali, Inna Lillahi Semoga Segera Membaik, Kondisi Terbaru

Baca Juga: Gerakan Lengserkan Jokowi dari Mahasiswa Tak Bakal Mempan, Ini Kata Mantan Jenderal TNI AD

Dalam keterangannya melalui siaran virtual pada Selasa 8 September lalu, Ida mengingatkan, bahwa pemberi kerja yang tidak memberikan data yang benar akan dikenai saksi sesuai dengan ketentuan perundang-undangan.

Pun demikian dengan pekerja yang tidak memenuhi syarat yang tertuang dalam Permenaker 14 tahun 2020, tapi sudah terlanjut menerima dana bantuan wajib untuk mengembalikan ke kas Negara.

Sebagaimana diberitakan Mantrasukabumi, dengan judul “Kemnaker Tiba-tiba Minta Pekerja Kembalikan Dana BLT BPJS Ketenagakerjaan yang Sudah Cair, Ada Apa?” ada beberapa syarat calon penerima BLT BPJS Ketenagakerjaan.

Baca Juga: Meski Diminta MUI, Presiden Jokowi Tolak Permitaan Cabut UU Ciptaker dari Istana Kepresidenan, Bogor

Baca Juga: Ferdinand Berkoar Anies Baswedan Bodoh, Begini Tanggapan Rektor Universitas Ibnu Chaldun Musni Umar

Syarat itu adalah:
1. Warga Negara Indonesia yang dibuktikan dengan Nomor Induk Kependudukan (NIK);

2. Terdaftar sebagai peserta jaminan sosial tenaga kerja yang masih aktif di BPJS Ketenagakerjaan yang dibuktikan dengan nomor kartu kepesertaan;

3. Peserta yang membayar iuran dengan besaran iuran yang dihitung berdasarkan upah di bawah Rp 5 juta sesuai upah yang di laporkan kepada BPJS Ketenagakerjaan;

Baca Juga: Gatot Nurmantyo Sebut Aktivis KAMI yang Ditangkap Paling Hanya Tersenyum Karena Percaya Hal Ini

Baca Juga: Imbang Lawan Crotone, Juventus Krisis Penyerang, Cristiano Ronaldo Absen Positif Covid-19

4.Pekerja/buruh penerima upah;

5. Memiliki rekening bank yang aktif;

6. Peserta yang terdaftar sebagai peserta aktif di BPJS Ketenagakerjaan sampai dengan bulan Juni 2020.*

Sumber: Mantrasukabumi / Andriana

Editor: Heru Fajar

Sumber: Mantra Sukabumi

Tags

Terkini

Terpopuler