Selain BPUM, Pelaku Usaha UMKM Bisa dapat Rp3,55 Juta dari Bantuan Ini, Simak Infonya Sekarang Juga

19 September 2021, 10:30 WIB
Selain BPUM, Pelaku Usaha UMKM Bisa dapat Rp3,55 Juta dari Bantuan Ini, Simak Infonya Sekarang Juga /Pixabay.com/

KENDALKU - Simak bantuan Rp3,55 Juta bagi pelaku usaha UMKM yang belum mendapatkan bantuan dari program BPUM.

Pelaku usaha UMKM yang terdampak Covid-19 yang belum mendapatkan bantuan BPUM September 2021 jangan lah berkecil hati.

Pemerintah masih mempunyai bantuan selain BPUM untuk membantu para pelaku usaha UMKM.

Baca Juga: Dapat BPUM atau BLT UMKM Rp1,2 Juta? Cairkan Melalui Cara Ini Tanpa Harus ke Bank

Bantuan tersebut diberikan kepada para pelaku usaha UMKM Karena pada September 2021 pemerintah hanya memberikan bantuan BPUM kepada 500 Ribu Pelaku Usaha UMKM.

Pemerintah dalam membantu para pelaku usaha UMKM yang belum mendapatkan bantuan BPUM yaitu dengan adanya program Kartu Prakerja.

Program Kartu Prakerja tidak cuma diberikan kepada orang-orang yang belum mendapatkan pekerjaan.

Tetapi pada Masa Pandemi Covid-19 Kartu Prakerja lebih diprioritaskan kepada masyarakat yang terdamapak Covid-19. Tak terkecuali dalam bidang UMKM.

Baca Juga: BLT BSU untuk Pekerja Informal? Simak Cara Daftar BPJS Ketenagakerjaan Secara Online Disini

"Program Kartu Prakerja untuk sementara waktu akan diprioritaskan bagi pekerja/buruh yang dirumahkan maupun pelaku usaha mikro dan kecil yang terdampak penghidupannya," sebagaimana dikutip Kendalku dari situs resmi prakerja.go.id.

Pendaftaran Prakerja yang tergolong mudah hanya bermodal Kartu Tanda Penduduk (KTP), Kartu Keluarga (KK), dan Swab Foto KTP Anda bisa berkesempatan mendapatkan bantuan dari pemerintah sebesar Rp3,55 Juta.

Pendaftaran Program Kartu Prakerja sudah dibuka mulai pada 16 September 2021. Daftarkan diri Anda sekarang juga. Karena pendaftaran Kartu Prakerja hanya dibuka dalam beberapa hari saja.

Berikut ini langkah Pendaftaran Kartu Prakerja Gelombang 21 Sebagai Berikut:

1. Lakukan pendaftaran akun Kartu Prakerja degan mengunjungi situs https://www.prakerja.go.id/

2. Masukan e-mail yang aktif untuk proses verifikasi pendaftaran Kartu Prakerja.

3. Setelah verifikasi selesai, masukan e-mail dan password yang telah didaftarankan.

4. Lakukan pelengkapan biodata yang sesuai dengan KTP dan KK.

5. Masukan swafoto KTP yang sesuai dengan ketentuan yang telah ditentukan.

6. Mengikuti tes online selama 25 Menit.

7. Klik menu tulisan "Gabung" setelah mengikuti tes.

Setelah mengikuti proses tersebut, Para pendaftar hanya tinggal menunggu pengumuman peserta yang dinyatakan lolos dalam seleksi Kartu Prakerja Gelombang 21.

Peserta yang lolos dalam seleksi Kartu Prakerja Gelombang 21 akan mendapatkan dana insentif sebesar Rp3,55 Juta.

Selain mendapatkan Rp3,55 Juta, Peserta juga mendapatkan uang sebesar Rp50 Ribuyang langsung ditransfer ke rekening penerima apabila melakukan setiap ulasan atau komentar.

Ulasan tersebut bisa oleh peserta Kartu Prakerja dilakukan dengan batas maksimal sampai 3 kali ulasan.

Demikian informasi mengenai info bantuan Rp3,55 Juta yang bisa didapatkan oleh pelaku usaha UMKM selain BPUM.***

Editor: Fahmi Syaiful Akbar

Tags

Terkini

Terpopuler