KENDALKU - Berikut ini informasi mengenai BLT BSU untuk pekerja informal dan cara mendaftar BPJS ketenagakerjaan secara online.
Diketahui, untuk pekerja informal harus mendaftar sebagai peserta BPJS Ketenagakerjaan untuk mendapatkan BLT BSU.
Menteri Ketenagakerjaan, Ida Fauziyah sebelumnya telah mewanti-wanti agar para pekerja informal mendaftar BPJS Ketenagakerjaan.
Baca Juga: Kapan BSU Subsidi Gaji Tahap 4 Cair? Ida Fauziyah: Paling Lama Oktober
Jaminan sosial dari pemerintah yang diberikan BPJS Ketenagakerjaan terdiri dari Jaminan Kecelakaan Kerja (JKK), Jaminan Kematian (JKM), Jaminan Hari Tua (JHT).
Untuk pekerja informal belum termasuk sebagai penerima BLT BSU dari kemnaker.
Hal ini masih mengacu pada Peraturan Menaker Nomor 16 Tahun 2021 hanya menyebut pekerja formal yang digaji minimal Rp3.5 juta bukan Rp5 juta.
Syarat lengkap penerima BSU 2021 dengan besaran nilai BLT subsidi gaji Rp1 juta, adalah sebagai berikut:
Baca Juga: Punya Gaji Diatas Rp3,5 Juta, Apa Masih bisa dapat BSU Subsidi Gaji Kemnaker?