Breaking News: Habib Rizieq atau HRS Resmi Ditahan Keluar Pakai Rompi Tahanan Tangan di Borgol

13 Desember 2020, 04:05 WIB
Pemimpin Front Pembela Islam (FPI) Habib Rizieq Shihab (tengah) berjalan menuju mobil tahanan usai diperiksa di Mapolda Metro Jaya, Jakarta, Minggu 13 Desember 2020 dini hari. /ANTARA FOTO/Hafidz Mubarak A/pras./

KENDALKU - Dengan tangan di borgol Habib Rizieq atau HRS keluar dari Polda Metro Jaya dan secara resmi telah ditahan.

HRS atau Habib Rizieq keluar dengan menggunakan rompi oranye dan tangan di borgol dari Polda Metro Jaya kemudian masuk kedalam mobil tahanan.

Imam besar FPI Habib Rizieq atau HRS telah dinyatakan resmi ditahan oleh Polda Metro Jaya selama 20 hari kedepan setelah mendapatkan 82 pertanyaan dari penyidik.

Baca Juga: Habib Rizieq Jadi Imam Salat Magrib Berjamaah Bersama Penyidik Polda Metro Jaya

Baca Juga: Gus Miftah Posting Kondisi Terbaru Ustaz Yusuf Mansur yang Positif Covid-19: We Love You

Pihak kepolisian dalam hal ini Polda Metro Jaya telah memberikan keterangan resmi didepan Polda Metro Jaya malam tadi dan membenarkan jika HRS atau Habib Rizieq resmi ditahan.

Meski tak begitu lama namun keterangan yang diberikan cukup informatif dimana poin penting adalah jika HRS atau Habib Rizieq akan ditahan di Polda Metro Jaya agar memudahkan penyidikan lebih lanjut oleh Polisi.

HRS sendiri resmi ditahan pada pukul 00.24 minggu dini hari 13 Desember setelah datang ke Polda Metro Jaya pada Sabtu 12 Desember 2020 pagi.

 Baca Juga: Innalillahi, Ketua KPU Kota Tangsel Meninggal Dunia Setelah Dinyatakan Positif Covid-19

Baca Juga: Polda Metro Ultimatum 5 Pengikut Habib Rizieq Menyerahkan Diri atau Ditangkap

Kepolisian resmi melakukan penahanan terhadap Ketua Front Pembela Islam (FPI), Muhammad Rizieq Shihab (MRS) di Polda Metro Jaya.

Kadiv Humas Polri Irjen Pol Argo Yuwono mengatakan Polri melakukan penahanan 20 hari ke depan.

"MRS (Muhammad Rizieq Shihab, red) dilakukan penahanan selama 20 hari ke depan mulai 12 Desember hingga 31 Desember 2020," kata Irjen Argo Yuwono di Polda Metro Jaya, Jakarta, Minggu dini hari dilansir dari PMJNews.

Baca Juga: Nam Joo-hyuk Buka-bukaan Soal Peran yang Dia Suka Saat Main di Film

Baca Juga: Mahfud MD Jelaskan Tidak Ada Alasan Rekonsiliasi dengan Habib Rizieq Shihab

Pasca menjalani pemeriksaan hampir 13 jam, Habib Rizieq Shihab (Muhammad Rizieq Shihab) akhirnya keluar dari Gedung Ditreskrimum Polda Metro Jaya.

Habib Rizieq mengenakan rompi tahanan dengan tangan diborgol. Ia keluar pada pukul 00.22 WIB dengan mendapatkan pengawalan ketat dari aparat keamanan.

Terlihat juga mobil tahanan berwarna abu-abu sudah terparkir di depan gedung Ditreskrimum Polda Metro Jaya untuk membawa orang nomor satu di FPI tersebut.

Baca Juga: Tegang! China Tembakan Meriam ke Arah Masuknya Kapal Amerika Serikat di Laut Natuna Utara

Baca Juga: Tahun Depan Semarang Akan Beli Bus Amphibi, Bisa di Darat dan Air

Untuk diketahui, Habib Rizieq dua kali tak memenuhi panggilan polisi dengan alasan kesehatan. Habib Rizieq pun disangkakan dengan Pasal 160-216 KUHPidana, yang ancaman hukumannya 6 tahun penjara.

Sebelumnya pengacara dan rekan HRS yakni Munarman dan pengacara HRS Alamsyah menggelar jumpa pers dimana dari pagi hingga siang HRS hanya dicecar pertanyaan soal FPI.

"Pertanyaan masih seputar FPI seperti AD ART dan soal FPI itu sendiri, jadi belum mengarah ke substansi pasal yang disangkakan," ujar Munarman didepan wartawan Polda Metro Jaya.

Baca Juga: Mahfud MD: Pemerintah Punya Tugas Utama Menjaga Keutuhan Bangsa

Baca Juga: Sebar Berita Bohong Penyerangan Laskar FPI ke Polisi Akan Ditangkap

Setelah HRS keluar dari Polda Metro Jaya Kepala Divisi Humas Polri Irjen Argo Yuwono menggelar jumpa pers, dirinya mengatakan jika HRS resmi ditahan. 

"Berkaitan dengan kasus MRS, yang pertama tadi pagi jam 11.30 dimulai pemeriksaan sebelum masuk berita BAP. HRS diperiksa lebih dahulu dengan prokes berkaitan dengan cek Covid tensi dan gula darah, kita lakukan pemeriksaan semua," kata Argo didepan Polda Metro Jaya.

"Ini bagian dari prokes yang harus kita lalui baik tersangka maupun saksi di jajaran kepolisian. Pada pemerikasaan juga, hak-hak sebagai tersangka kita diberikan yakni didampingi pengacara dan dalam berlangsungnya pemeriksaan kita juga kasih istirahat isoma, salat asar kita berikan waktunya dan juga makan siang dan malam kita berikan, ini sebagai hak-hak sebagai tersangka kami perlakukan dengan humanis," tambahnya.

Baca Juga: Terungkap Tujuan FPI Mendirikan Khilafah Dibeberkan Mahfud MD

Baca Juga: Janji Datang ke Polda Metro Jaya, Habib Rizieq: Saya Tidak Pernah Lari Apalagi Sembunyi

"Didalam pemeriksaan penyidik berikan 84 pertanyaan pada tersangka MRS, dari 11.30 selesai 22.00, kemudian setelah selesai dari penyidik baca kembali dari berita acara tesebut ada beberpa ada yg diperbaiki atau ditambahi oleh tersangka di BAP," jelas Argo Yuwono.

"Kemudian tersangka MRS kita tahan oleh penyidik dari tgl 12 Desember 2020 selama 20 hari kedepan sampai 31 des 2020. Alasan penahanan ada 2 obyektif dan subyektif, untuk obyektif karena ancaman diatas 5 tahun dan yang subyektif agar tersangka tidak melarikan diri dan tidak menghilangkan barang bukti dan untuk permudah proses penyidikan," kata Argo. ***

Editor: Heru Fajar

Tags

Terkini

Terpopuler