40 Hari Menuju Coblosan Pilbup Kendal, Yuk Kenali Tiga Paslon Yang Bertarung

- 29 Oktober 2020, 10:50 WIB
Pasangan calon bupati dan wakil bupati Kendal dalam Pilbup Kendal 2020
Pasangan calon bupati dan wakil bupati Kendal dalam Pilbup Kendal 2020 /twitter/ @KPU_Kendal

KENDALKU – 40 hari lagi menuju coblosan Pemilihan Kepala Daerah (Pilkda) pada Pemilhan Bupati (Pilbup) Kabupaten Kendal, yuk kenali tiga paslon yang bertarung.

Saat ini tahapan Pilbup Kendal sedang memasuki masa kampanye, yang di mulai sejak tanggal 26 September 2020 sampai 5 Desember 2020.

Tanggal 6-8 Desember masa tenang dan pembersihan alat peraga kampanye. Pencoblosan sendiri akan dilangsungkan pada 9 Desember 2020.

Baca Juga: 3 Pasangan Calon Bupati dan Wakil Bupati Kendal Laporkan Hartanya, Siapa Paling Kaya?

Pada Pilbup Kendal 2020 ada tiga pasangan calon (Paslon) yang akan memperebutkan kursi Bupati dan Wakil Bupati Kendal untuk periode 2021-2026.

Paslon nomor urut 1 ada nama Dico M Ganindito berpasangan dengan Wisnu Suko Basuki, diusung oleh lima partai politik yakni Partai Golkar (3 kursi), Demokrat (3 kursi), PAN (3 kursi), PKS (2 kursi) dan Partai Perindo (1 kursi).

Paslon nomor urut 1 mengantongi dukungan total 12 kursi di DPRD Kendal.

Baca Juga: KPU Kendal Jamin TPS Terapkan Protokol Kesehatan, Masyarakat Tak Perlu Takut

Paslon nomor urut 2 terdiri dari Ali Nurudin dan Yekti Handayani, disusung diusung PKB (10 kursi), Gerindra (6 kursi), NasDem (2 kursi).

Paslon nomor urut 2 mengantongi dukungan total 18 kursi di DPRD Kendal.

Dan paslon nomor urut 3 ada nama Tino Indra Wardono berpasangan dengan Mustamsikin, diusung PDIP (10 kursi) dan PPP (5 kursi).

Baca Juga: Erick Thohir dan Airlangga Hartanto Sebut Tiga BLT Ini Diperpanjang hingga 2021

Paslon nomor urut tiga ini mengantongi total 15 kursi di DPRD Kendal.

Untuk diketahui pada Pilbup Kendal sebelumnya dimenangkan oleh Mirna Anissa dan Maskur Masykur, dengan koalisi Gerindra, PAN, PKS, dan Hanura.

Pilbup kendal 2020 Gerindra tidak mencalonkan kembali bupati petahana serta merubah komposisi partai koalisi. ***

 

Editor: Ambar Adi Winarso

Sumber: KPU Kendal


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah