KENDALKU - Habib Bahar Bin Smith ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan penganiayaan sopir aplikasi online oleh Polda Jabar.
Menurut kuasa hukum Habib Bahar, Ichwan Tuankotta, sebagaimana dilansir dari RRI, kasus tersebut adalah kasus lama, yakni 2018.
Dirinya bahkan tidak mengerti kenapa kasus ini kembali muncul ke permukaan.
Baca Juga: Tinggal Tok! Dua Staff Kepresidenan Yakinkan Naskah UU Cipta Kerja Ditandatangani Jokowi
Padahal, Ichwan mengetahui bahwa sudah ada perdamaian antara keduanya. Dia mengatakan, pelapor sudah mencabut laporannya.
Bahkan pihaknya memiliki bukti otentik berkaitan perkara ini.
Dia menerangkan, saat itu ada kesalahpahaman antara pelapor dengan Bahar. Pelapor pun saat itu membuat laporan polisi. Kala itu Bahar belum dikenal banyak orang.
Baca Juga: Mahfud MD Sarankan Buruh Lakukan Yudicial Review di Mahkamah Konstitusi, Begini Jawabannya
"Waktu itu karena habib Bahar belum dikenal, Andriansyah ini langsung lapor polisi. Tahu-tahu mencuat permasalahan di Mabes Polri yang menghina Jokowi. Terus berkembanglah yang masalah si Altof sama Jabar itu (2 remaja yang dianiaya). Dicarilah lagi ini perkara yang sudah lama itu, dibuka lagi," tuturnya.