KENDALKU - Pemilihan Bupati (Pilbup) Kendal akan dilaksanakan pada 9 Desember 2020 mendatang.
Dalam poster yang diunnggah oleh Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kendal di akun twitter resminya @KPU_Kendal, masyarakat diyakinkan untuk tetap datang ke Tempat Pemungutan Suara (TPS) di hari tersebut.
KPU menjamin bahwa pemungutan suara dilakukan dengan menerapkan protokol kesehatan.
Baca Juga: Erick Thohir dan Airlangga Hartanto Sebut Tiga BLT Ini Diperpanjang hingga 2021
“Jangan takut ke TPS, Pemungutan dan perhitungan suara di TPS menerapkan protocol Kesehatan pencegahan dan pengedalian penyebaran Covid-19,” tulisnya.
Selain itu, KPU Kendal juga meminta masyarakat untuk memakai masker saat dating ke TPS.
KPU telah menetapkan nomor urut setiap pasangan calon bupati dan calon wakil bupati Kendal
Nomor urut 1 adalah Dico Ganinduto berpasangan dengan Windu Suko Basuki yang diusung oleh Partai Golkar, Partai Demokrat, PAN, PKS dan Partai Perindo.
Baca Juga: Habib Bahar Bin Smith Tersangka, Kuasa Hukum: Itu Kasus Lama
Nomor urut 2 adalah Ali Nurudin dan Yekti handayani yang diusung oleh PKB, Partai Gerindra dan Partai Nasdem.