Mahfud MD Sarankan Buruh Lakukan Yudicial Review di Mahkamah Konstitusi, Begini Jawabannya

- 28 Oktober 2020, 21:29 WIB
Ilustrasi Demo Buruh.*
Ilustrasi Demo Buruh.* //pikiran rakyat


KENDALKU - Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan (Menko Polhukam), Mahfud MD sebgai wakil pemerintah pernah menyarankan pada pihak-pihak yang tidak puas dengan UU Cipta Kerja untuk melakukan yudicial review.

"Mereka yang tidak puas kan bisa mengajukan melalui mekanisme judicial review atau uji materi maupun uji formal ke Mahakamah Konstitusi (MK)," kata Mahfud MD sebagaimana dikutip dari Jurnal Presisi dengan judul Kabar Mengejutkan dari Istana Soal UU Ciptaker, Akhirnya Buruh Terima Anjuran Pemerintah Untuk Ini.

Konfederasi Serikat Pekerja Indonesia (KSPI) kemudian merespons terkait kabar dari istana negara di mana Presiden Joko Widodo akan segera menandatangani naskah Undang-Undang Cipta Kerja.

Baca Juga: Senin Besok Akan Ada Demo Nasional Serentak UU Cipta Kerja, Ini Tuntutan Buruh

Presiden KSPI, Said Iqbal mengatakan akan mengajak ratusan ribu buruh untuk melakukan aksi serentak secara nasional.

Aksi nasional buruh akan dilakukan di 24 propinsi dan 200 kabupaten/kota.

Aksi tersebut akan dipusatkan di Istana dan MK dengan tuntutan agar MK membatalkan UU Cipta Kerja Omnibus Law dan meminta Presiden Joko Widodo untuk mengeluarkan Perpu untuk membatalkan UU Cipta Kerja tersebut.

Baca Juga: Masyarakat Takut Divaksin, Minta Urutan Yang Divaksinasi Covid-19: Presiden, Menteri, DPR, Setuju?

"KSPI memperkirakan, Presiden akan menanda tangani UU Cipta Kerja dan penomorannya paling lambat 28 Oktober. Sementara tanggal 29 – 31 Oktober ada libur panjang, sehingga KSPI, KSPSI AGN, dan 32 federasi/konfederasi serikat buruh akan menyerahkan berkas judicial review ke Mahkamah Konstitusi pada tanggal 2 November 2020," tulis KSPI melalui laman resminya pada Senin, 26 Oktober 2020. ***
(Syifa'ul Qulub/ Jurnal Presisi)

Editor: Ade Lukmono

Sumber: Jurnal Presisi


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x