Mendikbud Nadiem Makarim Ajukan Syarat Wajib untuk Membuka Sekolah Tatap Muka

- 22 November 2020, 05:45 WIB
Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nadiem Makarim.
Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nadiem Makarim. /Dok. Humas Kemendikbud

KENDALKU - Melalui keputusan empat menteri (Menteri Pendidikan dan Kebudayaan, Menteri Dalam Negeri, Menteri Agama dan Menteri Kesehatan), Pemerintah akan kembali membuka kegiatan belajar mengajar tatap muka mulai Januari 2021.

Pembukaan sekolah tatap muka ini diserahkan sepenuhnya kepada pemerintah daerah yang dinilai mengerti betul kondisi pandemi Covid-19 di daerah masing-masing.

Dengan demikian, peta risiko Covid-19 tidak lagi menjadi acuan pembukaan sekolah.

“Jadi pemerintah daerah ini adalah pihak yang paling mengetahui (kondisi wilayah), bukan pemerintah pusat,” ujar Menteri Pendidikan dan Kebidayaan, Nadiem Makarim dalam Pengumuman Penyelenggaraan Pembelajaran Semester Genap TA 2020/2021 di Masa Pandemi Covid-19, Jumat 20 November 2020.

Baca Juga: FPI Tak Lagi Terdaftar di Kemendagri Karena Tidak Berbadan Hukum dan Tidak Punya AD ART

Namun demikian, keputusan bisa iku atau tidaknya peserta didik diserahkan kepada orang tua peserta didik masing-masing.

Apabila ada orangtua masih belum yakin, maka anaknya bisa melanjutkan PJJ secara penuh.

“Jadi hak terakhir dari siswa individu, walaupun sekolahnya sudah mulai tatap muka, masih ada di orangtua,” ujarnya.

Mendikbud menambahkan, ada sejumlah syarat yang wajib dipertimbangkan setiap sekolah dan pemerintah daerah yang mengawasinya sebelum membuka sekolah, antara lain:

Halaman:

Editor: Ade Lukmono

Sumber: PMJ News


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x