KENDALKU - Kepolisian Republik Indonesai berencana akan menerbitkan penggolongan Surat Izin Mengemudi (SIM) C.
Wacana penggolongan dibuat berdasarkan kapasitas mesin motor. Termasuk bagi motor besar atau moge.
SIM C akan digolongkan nantinya menjadi SIM C, SIM C1, dan SIM C2.
Perbedaan dari fungsi SIM ini dilihat dari kubikasi atau cc mesin motor yang akan digunakan.
Bisa jadi bagi pengguna motor gede (moge) dengan kapasitas mesin 500 cc tidak bisa menggunakan SIM C. Mereka harus memiliki SIM jenis C2.
Baca Juga: Ini Kecanggihan Jet Tempur China Mampu Menyusup, Intersep F-16 Taiwan Malah Hilang Tak Berkabar
Sebenarnya seperti apa peraturan dalam penggolongan SIM C tersebut.
Sebenarnya hal ini sudah ada dalam Peraturan Kepala Kepolisian Negara Republik Indonesia (Perkapolri) No. 9 Tahun 2012.
Artikel ini sudah tayang di Pikiran Rakyat dengan judul: "Jangan Kaget! SIM C Bakal Dibagi Jadi Tiga, Berikut Penjelasannya"