KENDALKU - Gerak cepat Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kota Semarang dalam menurunkan semua baliho bergambar Habib Rizieq Shihab di semua jalan di Kota Semarang.
Operasi ini melibatkan penuh kekuatan di lapangan dengan menyisir jalan protokol yang ada di Kecamatan Semarang Utara.
Detik-detik penurunan pun juga terlihat cukup menegangkan, Satpol PP dibackup oleh aparat keamanan dari Polsek Semarang Utara dan Koramil.
Ada tiga titik yang dijumpai dalam operasi yustisi baliho tak berizin itu. Terutama milik dari pentolan FPI Habib Rizieq Shihab.
Baca Juga: Jangan Bingung dan Perhatikan Begini Cara Ikut Coblosan di TPS Dengan Protokol Kesehatan
Pencopotan dipimpin langsung oleh kepala Satpol PP, Fajar Purwoto, di Jalan Kolonel Sugiyono, Jalan Layur dan Jalan Kakap Semarang Utara.
Menurutnya, baliho yang tidak berizin ini telah melanggar aturan pemerintah sesuai Perda No. 4 Tahun 2019 tentang reklame.
"Kami ajak bersama aparat Polsek Semarang Utara dan Koramil," kata Fajar, Sabtu 21 November 2020.
Baliho bergambar Habib Rizieq Shihab satu persatu dilepas. Diantaranya baliho ucapan Dirgahayu Republik Indonesai dengan gambar besar Habib Rizieq Shihab.